ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah keberangkatan sebanyak 1.726 calon penumpang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal selama periode 1 Januari-13 Agustus 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, modus umum yang digunakan para pekerja migran nonprosedural itu yakni, berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata.
"Dalam proses penundaan keberangkatan penumpang tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Tito menuturkan, apabila tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda keluar.
"Kami di tempat pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah," ujar dia.
Tito menjelaskan saat ini modus pekerja migran ilegal semakin rapi dan sulit diidentifikasi, sehingga dalam pengawasan dan pencegahan keberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI
Hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non prosedural, padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamin hak setiap WNI untuk keluar dan masuk wilayah RI, apabila seseorang telah memenuhi persyaratan," jelasnya.
Tito menambahkan, fenomena PMI nonprosedural isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Ia berharap ke depan pihaknya dapat meningkatkan koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI ilegal ini.