Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Simak Langkah-langkahnya di Sini

| 08 May 2024 20:35
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Simak Langkah-langkahnya di Sini
Ilustrasi sertifikat tanah. (Antara-Mohamad Hamzah)

ERA.id - Salah satu dokumen yang sering kali dipalsukan adalah sertifikat tanah. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah.

Ada beberapa cara untuk mengetahui atau cek apakah sebuah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Cara ini dapat dilihat dari bentuk fisik atau bisa diperiksa secara online.

Untuk selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Mengutip Lamudi, Rabu (08/05/2024), dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah dengan warna abu-abu. Padahal, biasanya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, cap serta tanda tangan yang ada di dalamnya berbeda dengan yang asli.

Ilustrasi sertifikat tanah sebagai bukti hukum atas kepemilikan tanah. (Antaranews) 

Cek ke Badan Pertanahan Nasional

Cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu yaitu dengan cara datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.

  • Datang ke kantor BPN di wilayah Anda
  • Kunjungi loket pengecekan sertifikat tanah
  • Bawa sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir
  • Biaya pemeriksaan Rp50.000
  • Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain itu, Anda juga dapat mengecek keabsahan sertifikat tanah yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, di bawah ini adalah caranya.

  1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
  2. Jika belum mempunyai akun, Anda bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang dibutuhkan
  3. Kemudian cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
  4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah Anda buat
  5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang dibutuhkan dan klik 'Cari Berkas'

Cek Sertifikat Tanah melalui Website Kementerian ATR/BPN

Anda juga bisa mengecek sertifikat melalui website resmi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut cara yang bisa Anda lakukan.

  1. Buka laman www.atrbpn.go.id
  2. Pilih 'Publikasi'
  3. Pilih 'Layanan' kemudian klik 'Pengecekan Berkas'
  4. Isi data yang dibutuhkan, misalnya Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
  5. Klik Cari Berkas pada bagian bawah

Cek Sertifikat Melalui Website BHUMI

Anda juga bisa memeriksa keaslian sertifikat melalui website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah, bisa Anda lakukan dengan langkah berikut.

  1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Pada bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
  3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  6. Klik "Cari Bidang". Selanjutnya akan muncul informasi mengenai bidang tanah yang dicari.

Itulah cara cek keaslian sertifikat tanah yang dapat Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi