ERA.id - Proses reclaim atau klaim ulang akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) sudah dapat dilakukan pada hari ini, Senin 29 Juli 2024. Cara klaim ulang akun KIP Kuliah harus diketahui dan diperhatikan mahasiswa yang sudah mendaftar KIP. Proses klaim ulang akun ini dilakukan akibat dari peretasan sejumlah website pemerintah oleh hacker beberapa waktu yang lalu.
Mengutip laman resminya, Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) menjelaskan proses seleksi penerima KIP Kuliah akan tetap dilaksanakan dan memastikan perguruan tinggi tidak melewatkan satupun mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk menjalani seleksi penerima KIP Kuliah.
Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah
Masih dikutip dari laman Kemdikbud Ristek, mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah error wajib melakukan re-claim atau klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing.
Mahasiswa yang sudah mendaftar, dan sudah melakukan klaim ulang, harus memeriksa ulang data yang tersimpan. Selanjutnya, mahasiswa harus melakukan pengunggahan kembali berbagai dokumen KIP Kuliah dan juga beberapa berkas data yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran KIP Kuliah.
Di bawah ini adalah tata cara proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah:
- Klik laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang sebelumnya sudah didaftarkan
- Periksa ulang data diri, dokumen KIP
- Anda bisa kembali unggah dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang dibutuhkan sebagai informasi, adapun bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIP Kuliah, dapat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah pada periode 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Daftar dokumen untuk upload ulang KIP Kuliah
Berdasarkan juknis KIP kuliah 2024, ada beberapa data dan berkas yang harus Anda masukkan saat pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Berbagai data dan dokumen KIP Kuliah 2024 tersebut, dapat Anda jadikan dokumen-dokumen yang harus diunggah ulang saat proses klaim ulang akun KIP Kuliah.
Semua dokumen dan berkas itu adalah:
- Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- SPPT Pembayaran PBB
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/terdata di DTKS
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
Namun, daftar dokumen ini merupakan gambaran besar dan masih ada kemungkinan dapat berubah. Oleh sebab itu, saat Anda melakukan proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah, Anda dapat mengecek kembali dashboard masing-masing.
Anda bisa memeriksa dokumen apa saja yang harus diunggah ulang sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah masing-masing.
Itulah informasi cara klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 yang harus diketahui para mahasiswa. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…