Lapor SPT Diperpanjang hingga April, Setoran Pajak Turun 18,1%, Apakah Dampak Coretax?

| 14 Apr 2025 22:18
Lapor SPT Diperpanjang hingga April, Setoran Pajak Turun 18,1%, Apakah Dampak Coretax?
Ilustrasi uang. (Antara)

ERA.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengumumkan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang di akhir Maret hingga awal April. Tujuannya adalah untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang mengalami kendala administratif dan teknis dalam proses pelaporan.

Namun, di tengah pelonggaran tersebut, Indonesia mengalami penurunan tajam dalam penerimaan pajak. Hingga Maret 2025, tercatat bahwa setoran pajak mengalami penurunan hingga 18,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, terutama dalam kaitannya dengan peluncuran sistem administrasi perpajakan baru, Coretax. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, penggunaan payroll software menjadi solusi penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan tanpa hambatan.

Simak selengkapnya!

Penerimaan pajak merosot: angka dan analisis

Penurunan penerimaan pajak di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Berikut beberapa data dan fakta terkini:

●       Januari 2025: Penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,89 triliun, turun 41,86% dari Rp152,89 triliun pada Januari 2024.

●       Februari 2025: Penurunan berlanjut dengan total penerimaan sebesar Rp187,8 triliun, atau turun 30,19% secara tahunan (year-on-year).

●       Maret 2025: DJP melaporkan bahwa setoran pajak turun sebesar 18,1%, penurunan tajam yang dianggap luar biasa di awal tahun fiskal.

Penurunan ini terjadi di berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak dari sektor ekspor-impor. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh DJP, tetapi juga oleh pemerintah secara keseluruhan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Coretax: inovasi yang belum sepenuhnya siap?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang diluncurkan secara nasional pada Januari 2025. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terpadu, termasuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengajuan restitusi.

Sayangnya, pada fase awal peluncuran, Coretax belum sepenuhnya stabil. Banyak wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, mengeluhkan:

●       Gagal akses sistem di jam sibuk,

●       Lambatnya proses validasi dokumen,

●       Gangguan saat pelaporan atau penyetoran pajak elektronik,

●       Integrasi dengan sistem internal perusahaan yang belum optimal.

Kendala teknis ini secara langsung memengaruhi kepatuhan wajib pajak dan menyebabkan keterlambatan pelaporan maupun pembayaran, yang berujung pada penurunan pendapatan negara secara signifikan.

Faktor lain di balik penurunan pendapatan pajak

Selain Coretax, ada beberapa penyebab lain dari penurunan penerimaan pajak pada awal 2025:

1. Dampak harga komoditas global

Penurunan harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan minyak sawit mentah (CPO) turut menurunkan kontribusi pajak dari sektor sumber daya alam.

2. Koreksi lebih bayar dari Tarif TER PPh 21

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada PPh 21 yang mulai berlaku sejak 2024 menimbulkan lebih bayar sekitar Rp16,5 triliun. Di awal 2025, pengusaha dan karyawan mengajukan klaim restitusi lebih bayar secara massal, yang turut menggerus penerimaan bersih negara.

3. Kebijakan penghapusan sanksi

Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, DJP menghapuskan sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran selama masa transisi Coretax. Hal ini membuat beberapa wajib pajak menunda kewajiban hingga sistem benar-benar stabil.

Apa dampaknya bagi APBN dan perekonomian nasional?

Turunnya penerimaan pajak akan berdampak besar terhadap program pembangunan nasional. Pemerintah mengandalkan pajak sebagai sumber utama pembiayaan untuk:

●       Program bantuan sosial (Bansos),

●       Proyek infrastruktur prioritas,

●       Pendidikan dan kesehatan,

●       Insentif fiskal bagi UMKM dan sektor produktif lainnya.

Jika penerimaan terus anjlok dan tidak ada langkah cepat, defisit anggaran akan melebar. Potensi shortfall pendapatan negara diprediksi meningkat, dan ini bisa memengaruhi kepercayaan investor maupun peringkat kredit Indonesia.

Peran teknologi dan payroll software dalam mitigasi risiko pajak

Dalam kondisi ini, perusahaan perlu lebih proaktif dalam menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan perpajakan. Beberapa langkah strategis yang bisa diambil antara lain:

●       Mengadopsi payroll software yang terintegrasi dengan sistem e-Filing dan e-Billing DJP agar penghitungan pajak karyawan lebih akurat dan otomatis.

●       Menyediakan pelatihan internal tentang Coretax kepada tim keuangan dan HR untuk mempercepat adaptasi.

●       Menggunakan fitur reminder dan dashboard pajak untuk meminimalkan risiko keterlambatan atau denda.

●       Melakukan audit internal secara berkala terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.

Payroll software modern juga mempermudah pelaporan PPh 21 bulanan dan tahunan, pemotongan pajak karyawan, serta integrasi NPWP dan data BPJS. Ini semua akan mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi DJP dan menghindari sanksi yang tak diinginkan.

Turunnya setoran pajak hingga 18,1% di awal tahun 2025 menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaku usaha. Meskipun Coretax bertujuan baik sebagai digitalisasi sistem pajak nasional, fase transisi yang belum matang memberikan tantangan yang tidak kecil.

Perusahaan perlu mengantisipasi perubahan ini dengan memperkuat sistem internal mereka. Salah satu cara paling efektif adalah dengan menggunakan payroll software yang mampu memastikan proses perhitungan dan pelaporan pajak berjalan otomatis, efisien, dan sesuai ketentuan.

Kesiapan teknologi dan pemahaman terhadap regulasi terbaru akan menjadi kunci agar perusahaan tetap patuh, sekaligus membantu pemerintah memulihkan penerimaan pajak secara bertahap.

Tags : coretax pajak
Rekomendasi