Memahami Arti SPT Nihil dan Keringanan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan

| 28 Mar 2023 23:05
Memahami Arti SPT Nihil dan Keringanan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi lapor SPT tahunan (pexels)

ERA.id - Wajib pajak diminta melakukan pelaporan SPT tahunan. Namun, ada status SPT nihil dalam terkait hal tersebut. Lalu, apakah wajib pajak dengan status SPT nihil tetap harus lapor SPT tahunan?

Arti SPT Nihil

Hal awal yang perlu diketahui adalah pengertian dari SPT nihil itu sendiri. Dikutip Era.id dari Klik Pajak, status SPT nihil bisa dimiliki oleh wajib pajak yang penghasilannya kurang dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan kata lain, penghasilan wajib pajak orang pribadi (WPOP) berstatus tidak kena PPh Pasal 21.

 Ilustrasi penghasilan bawah PTKP (pexels)

Secara lebih jelas, wajib pajak tersebut tergolong ke dalam PTKP jika penghasilan dalam satu tahun tidak mencapai batas PTKP. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berikut ini adalah tarif PTKP.

–     wajib pajak pribadi tanpa tanggungan: Rp54.000.000

–     suami istri (digabung): Rp54.000.000

–     wajib pajak pribadi berstatus kawin dapat tambahan Rp4.500.000

–     setiap anggota keluarga sedarah yang jadi tanggungan maksimal 3 orang dapat tambahan Rp4.500.000

Sebagai contoh, pekerja merupakan wajib pajak pribadi dan belum menikah dan belum punya tanggungan. Gaji yang dimiliki dalam satu tahun adalah Rp48 juta. Penghasilan orang tersebut kurang dari PTKP (Rp54 juta) sehingga akan mendapatkan status nihil saat akan lapor pajak.

Apakah SPT Nihil Harus Lapor SPT?

Pada dasarnya, semua wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan lapor SPT. Namun, terjadi perubahan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 mengubah ketentuan yang ada dalam dalam PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), salah satunya terkait pelaporan SPT Masa Nihil.

Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018 menjelaskan, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil. Berdasarkan peraturan tersebut, ada 3 jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan.

1. PPh Pasal 21/26

SPT Masa Nihil pada jenis pajak ini bisa terjadi karena sebab-sebab berikut.

–     Pekerja berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap.

–     Tidak ada pembayaran gaji.

–     Semua pekerja mendapat penghasilan yang besarnya kurang dari PTKP.

2. PPh Pasal 25

Status SPT Masa PPh Pasal 25 bisa menjadi nihil karena sebab-sebab berikut.

–     SPT tahunan PPh sebelumnya nihil.

–     Nihil berdasarkan laporan berkala.

–     Nihil berdasarkan laporan keuangan triwulan.

–     Nihil berdasarkan perhitungan wajib pajak tertentu.

3. PPN Formulir 1107 PUT

Status SPT PPN bisa menjadi nihil jika nilai pajak masukan sama dengan pajak keluaran atau disebabkan oleh tidak adanya transaksi yang terkena PPN.

Jadi, status SPT nihil dan tidak lapor pajak bisa terjadi pada kondisi tertentu. Wajib pajak dengan kondisi di luar persyaratan status nihil tetap diharuskan oleh negara untuk melakukan pelaporan SPT. 

Rekomendasi