ERA.id - Viral di media sosial tentang tudingan penerimaan suap sebesar Rp3 juta oleh Rumah Sakit Soeharto Heedjan (RSSH) demi menerima pasien ke Unit Kesehatan Jiwa. Pihak rumah sakit membantah tuduhan itu.
Direktur Utama RSSH, dr. Soeko W. Nindito menjelaskan uang yang disebut dalam video yang beredar, bukanlah suap. Uang itu merupakan deposit untuk proses perawatan pasien di rumah sakit.
“Sempat ada di Instagram sebut Rp3 juta, itu adalah deposit dan itu nilainya kecil karena dia dirawat di ruang VIP (very important person). Jadi, tidak benar kalau disebut rumah sakit dibayar agar pasien bisa dirawat di sini,” kata dr. Soeko, dikutip Antara, Selasa (10/3/2026).
Menurut Soeko, tuduhan penerimaan suap adalah klaim tidak berdasar mengingat perbedaan besar antara biaya ruang VIP dan jumlah deposit.
"Jadi, tak sebanding, kalau itu hanya dituduhkan kepada kami, bahwa petugas kami menerima uang untuk kemudian memaksa si pasien itu dirawat karena diantar keluarganya, kecuali kalau kita jemput pasien," katanya.
Sebelumnya, rumah sakit ini juga menepis tudingan dugaan praktik pemaksaan terhadap masuknya seorang wanita berinisial EO ke fasilitas kesehatan tersebut.
Soeko menjelaskan, pasien EO yang tiba di rumah sakit pada 31 Januari itu bukan karena dijemput paksa, melainkan diantar langsung oleh keluarganya karena kondisi kesehatan mental pasien.
"Saudari EO yang viral videonya itu, datang ke rumah sakit diantar oleh suami, bapak dan diketahui oleh ibunya. Jadi, atas kesadaran sendiri mereka mengantar pasien" katanya.
Pasien EO, kata Soeko, sempat dibawa ke rumah sakit lain, tetapi kemudian dirujuk ke RSSH karena membutuhkan penanganan kesehatan mental.
Sesampainya di IGD, dokter kejiwaan RSSH melakukan pemeriksaan dan asesmen terhadap EO.
"Pada saat dibawa ke sini tentunya, kami punya prosedur bagaimana menangani pasien-pasien dengan kondisi kesehatan jiwa," kata Soeko.
Dari hasil pemeriksaan itu, dokter pun menyarankan agar EO dirawat inap untuk mendapatkan perawatan intensif.
Adapun, keputusan untuk melakukan rawat inap telah melalui persetujuan keluarga, dalam hal ini sang suami sebagai pihak yang menandatangani persetujuan tindakan kedokteran (informed consent).
Terkait keluhan sang ibu yang dilarang membesuk anaknya, Soeko menyebut bahwa hal tersebut merupakan permintaan sang suami saat penandatanganan persetujuan perawatan.
"Kita tak tahu kejadian apa antara suami dengan ibu, saya nggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada 'statement' pada saat 'informed consent' sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya. Mungkin dugaan saya kalau dengan ibunya maka nanti menimbulkan emosi dari pasien tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai video yang memperlihatkan pasien EO diikat di atas ranjang, pihak rumah sakit membenarkan adanya tindakan pembatasan gerak (restrain).
Namun, hal tersebut murni prosedur medis darurat demi keselamatan pasien dan lingkungan sekitar, bukan bentuk penyiksaan atau pemaksaan. Hal ini didasari pada tingkah laku EO yang kerap mengamuk yang berpotensi membahayakan dirinya dan dokter saat dirawat.
"Dalam proses perawatan itu ada kejadian-kejadian yakni pasien itu ngamuk, merusak sofa, kemudian hampir mengambil APAR (alat pemadam api) mau dipakai seperti itu," katanya.