Pemerintah memberi kelonggaran kebijakan pelarangan kapal cantrang dengan catatan tidak boleh ada penambahan kapal dan semua kapal yang ada harus melakukan pengukuran ulang dengan benar.
Cantrang merupakan jenis alat penangkap ikan yang masuk ke dalam kelompok pukat tarik, yaitu berbentuk jaring yang sudah di modifikasi.
Jenis alat tangkap ini digunakan untuk menangkap ikan yang hidup dan makan di dasar laut. Sehingga ketika nelayan menggunakan cantrang, maka ikan dari mulai yang besar sampai yang kecil ikut terjaring.
Susi ingin membatasi cantrang karena jika tidak dibatasi penggunaanya, akan merusak ekosistem dan kekayaan laut Indonesia.
Selain itu, kapal cantrang hanya boleh beroperasi di Laut Jawa dan Laut Pantai Utara (Pantura). Menteri Susi menambahkan, izin penggunaan kapal cantrang hanya diperbolehkan di wilayah perairan Batang, Kota Tegal, Pati, Juana, dan Lamongan.