Terawan, Dipecat atau Diberi Penghargaan?

| 05 Apr 2018 17:57
Terawan, Dipecat atau Diberi Penghargaan?
Jakarta, era.id - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap dr. Terawan. Dalam keputusannya MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Nama dokter Terawan makin mencuat ketika ia dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Metode dokter Terawan dianggap melanggar kode etik kedokteran. Padahal, metode 'cuci otak' itu telah menyembuhkan banyak pasien strok.

Salah satu pasien dokter Terawan, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, pernah merasakan kemujaraban metode ini. Aburizal pun menyayangkan pemecatan ini yang dilakukan IDI terhadap dokter Terawan. 

Menurut MKEK ada dua pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar Terawan, yaitu pasal 4 dan 6 yang isinya. 

Pasal 4: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri

Pasal 6: Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat

Tapi, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermawanto merasa seharusnya dokter Terawan diberi apresiasi.

"Ini ilmu kedokteran yang alami peningkatan. Sehingga kita harus berikan penghargaan dan apresiasi. Kita tidak boleh membelenggu inovasi seseorang. Dilihat dari ilmu kedokteran ini kan inovasi dokter Terawan sehingga menjadi tindakan medis yang betul jitu," kata Agus.

Baca juga: Senin, Komisi IX Dalami Kasus Dokter Terawan 

Tags :
Rekomendasi