Kiamat Kreator Konten di Balik Perpres Jurnalisme Berkualitas?

| 15 Aug 2023 20:15
Kiamat Kreator Konten di Balik Perpres Jurnalisme Berkualitas?
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights kembali ramai diperbincangkan usai penolakan dari berbagai platform digital. Perpres tersebut dikhawatirkan dapat mematikan para kreator konten dan menguntungkan perusahaan pers secara sepihak.

Sebelumnya, saat peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dewan Pers, dan stakeholder terkait untuk menuntaskan pembahasan tentang publisher rights yang akan dimasukkan dalam perpres.

Menurut Kominfo, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital seperti Google dan Facebook untuk memberikan timbal balik seimbang atas berita dari pers lokal dan nasional.

Regulasi serupa telah diterapkan sejumlah negara seperti Australia yang mengesahkan News Media Bargaining Code pada 2001 yang membuat perusahaan pers dapat bernegosiasi dengan platform digital soal harga konten mereka.

Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan bahwa secara umum Perpres Publisher Rights akan mengatur konten-konten berita yang dihasilkan perusahaan pers serta distribusi dan komersialisasinya di platform digital.

"Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B (business to business), kemudian kedua soal data, dan ketiga algoritma (platform digital)," kata Nezar dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, naskah rancangan perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden. Namun, publik belum bisa mengakses draf akhirnya.

Hingga hari ini, kita hanya bisa membaca draf usulan perpres yang dibagikan Dewan Pers di situsnya tertanggal 17 Februari. Di sana antara lain disebutkan kewajiban perusahaan platform digital, yaitu: 

1. mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik; 

2. menghilangkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik; 

3. transparansi data aktivitas pengguna dengan perusahaan pers; 

4. memberitahukan perubahan algoritma kepada perusahaan pers; 

5. memastikan perubahan algoritma tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas; 

6. tidak menampilkan konten jurnalistik hasil daur ulang tanpa izin; 

7. memberikan layanan yang sama kepada semua perusahaan pers;

8. dan mengikuti ketentuan perpajakan layaknya perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, tertulis juga soal Pelaksana Perundingan Perusahaan Pers yang merupakan badan khusus yang dibentuk dan berada di bawah Dewan Pers. Salah satu wewenangnya adalah membatalkan permohonan bagi hasil dari perusahaan pers yang tidak terdata pada Dewan Pers atau tidak lagi mengelola unit pemberitaan dalam kurun enam bulan. 

Deddy Corbuzier, salah satu pesohor kreator konten Indonesia, merespons rancangan peraturan tersebut dengan nada kecewa. Ia menulis di media sosialnya bahwa jika perpres itu disahkan, maka akan mematikan kreator konten dan siapa pun yang hidup dari media sosial seperti selebgram.

Intinya… Semua KONTEN CREATOR MATI… Ya termasuk saya, kita, anda,” tulis Deddy di Instagram-nya, Jumat (28/7/2023).

Kekhawatiran itu bukan hanya disuarakan Deddy seorang, tetapi banyak kreator konten lain yang berkecimpung di berbagai platform digital, mulai dari YouTube hingga TikTok. 

Apa saja yang dikhawatirkan kreator konten?

Secara garis besar, teman-teman kreator konten punya tiga kekhawatiran terhadap pengesahan Perpres Publisher Rights: kewenangan Dewan Pers dalam mengatur distribusi konten di platform digital; komersialisasi konten; dan ketimpangan informasi dari platform digital.

Pertama, di antara kewajiban platform digital dalam perpres tersebut adalah mencegah penyebaran dan menghapus konten berita yang tidak sesuai etika jurnalistik berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Hal itu dianggap dapat menenggelamkan konten-konten bikinan kreator di bawah konten-konten dari perusahaan pers.

“Bukan content creator doang yang bakal rugi di sini, tapi kalian semua yang menonton enggak akan dapat informasi yang beragam, karena semuanya sudah melewati satu corong dari pemerintah, si Dewan Pers ini,” ungkap Fuadit Muhammad, kreator konten di TikTok, Senin (14/8/2023). “Kalau tidak melalui persetujuan mereka, tidak akan muncul di beranda atau platform digital mana pun.”

Aab Elkarimi, pemilik akun TikTok dengan follower hampir setengah juta, juga mengungkapkan keresahan yang sama.

“Bayangin konten-konten yang direkomendasikan oleh platform sosial media itu adalah konten-konten yang hanya dari media massa, dan sudut pandang unik kemudian personal akan tertimbun bahkan sulit ditemukan,” ujarnya.

Kedua, ada sebagian kreator konten yang beranggapan Perpres Publisher Rights dapat menghilangkan monetisasi konten-konten yang mereka produksi. Hal ini disuarakan salah satunya oleh Youtuber Rizki Salmenan.

Perpres ini memberikan wewenang bagi Dewan Pers untuk membatalkan hak bagi hasil siapapun yang menurut mereka masuk ‘perusahaan pers’ karena menyadur berita dan tidak terdata sebagai perusahaan pers,” tulisnya di Twitter, Kamis (10/8/2023). “Dewan Pers juga jadi punya wewenang buat menangguhkan hasil ad-sense kamu.”

Ketiga, banyak kreator konten yang merasa keberatan dengan aturan pemberitahuan perubahan algoritma kepada perusahaan pers pada kurun waktu 28 hari sebelum perubahan. Menurut mereka, itu tidak adil dan merugikan kreator konten di luar pers. Selain itu, mereka juga menyoal aturan konten jurnalistik hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin. 

“Bagi content creator yang mirip kayak gua, perpres ini ancaman besar, karena di draf perpres tersebut siapa pun harus izin ke media kalau mau daur ulang konten,” ujar Aab Elkarimi. 

“Dan kalau ngelanggar, platform itu nggak bakal naikin konten, sebagus apa pun lu edit, selama apa pun lu buat. Jika ini terjadi maka enggak ada lagi kedaulatan informasi,” lanjutnya.

Penolakan dari berbagai platform digital

Platform digital Meta menolak rancangan Perpres Publisher Rights dan mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Instagram dan Facebook.

Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel meminta pemerintah mempertimbangkan regulasi publisher rights. Ia mengungkapkan Meta akan menerapkan kebijakan yang sama seperti di Kanada jika perpres tersebut disahkan. 

“Kami sudah berkali-kali berdiskusi dengan pemerintah dalam penyusunan draf perpres ini,” ujarnya, Kamis (10/8/2023). “Kami konsisten dengan pandangan kami bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan.”

Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia Noudhy Valdryno juga menambahkan pihaknya meminta pemerintah transparan dalam proses pembentukan regulasi tersebut.

Selain Meta, Google juga bersikap serupa. Wakil Presiden Bidang Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Asia Pacific Michaela Browning mengungkapkan perpres tersebut berpotensi mengancam masa depan media Indonesia.

“Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/72023).

Perlukah kita khawatir dengan Perpres Publisher Rights?

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito mengungkapkan bahwa draf akhir Perpres Publisher Rights perlu dikawal bersama. Ia pun meminta agar draf tersebut dibuka kepada publik karena hingga saat ini belum ada akses ke sana.

“Kita kan belum dapet ya draf final di pemerintah,” ujar Sasmito kepada ERA, Selasa (15/8/2023). “Ada beberapa poin di pembahasan terakhir dari AJI, maka kita meminta draf itu dibuka supaya kita bisa memberi masukan yang maksimal.”

Setidaknya ada dua poin yang perlu dikritisi dari draf rancangan Perpres Publisher Rights menurut AJI. Pertama, terkait kewajiban platform digital untuk memastikan konten berita yang beredar sesuai kode etik jurnalistik.

“Saya kira pasalnya perlu dikritisi, karena kita gak mungkin memberikan kewenangan penilaian konten itu sesuai dengan kode etik atau tidak ke platform digital, karena kewenangan itu ada di Dewan Pers,” ujarnya. “Itu harus dikembalikan fungsinya ke Dewan Pers sesuai dengan undang-undang.”

Kedua, terkait badan pelaksana yang bertugas sebagai jembatan antara perusahaan pers dengan platform digital. Sasmito menilai badan tersebut harus netral, tidak boleh di bawah pemerintah maupun menjadi representasi dari perusahaan pers terkait.

“Jadi ini harus lembaga yang independen dan di bawah Dewan Pers,” ucapnya.

Adapun terkait kekhawatiran teman-teman kreator konten, Sasmito mengungkapkan sebetulnya mereka tak perlu khawatir berlebihan, karena Perpres Publisher Rights nantinya hanya bakal mengatur regulasi antara perusahaan pers dan platform digital. Ia pun menyarankan agar semua membaca lebih dulu draf usulan yang sudah ada, baru menanggapi pasal-pasal yang menjadi kekhawatiran mereka.

“Publisher rights sebenarnya tidak berhubungan dengan content creator. Kalau dibaca dari rilisnya Google dan Youtube itu kan yang akan (diancam) ditutup kanal menuju konten berita,” lanjutnya. “Artinya ini mengatur tanggung jawab platform digital terkait jurnalisme. Kalau content creator kan belum tentu karya jurnalistik.”

Rekomendasi