ERA.id - Dunia digital berkembang pesat, di mana platform digital menjadi wadah utama bagi konten berita dan informasi. Namun, di antara aliran informasi yang deras, muncul perdebatan tentang apa itu publisher rights.
Artikel ini akan mengajak Anda menyelami konsep publisher rights dalam platform digital, sebuah regulasi yang bertujuan untuk menyeimbangkan ekosistem digital dan memastikan para penerbit berita mendapatkan hak yang layak atas karya mereka.
Presiden Terbitkan Perpres Publisher Rights
Dilansir dari laman Setkab Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional di Indonesia. Selain itu, perpres ini merupakan hasil dari pertimbangan panjang, termasuk perbedaan pendapat dan aspirasi, implikasi, dan dorongan dari berbagai pihak.
Diharapkan Perpres ini dapat membantu media konvensional dalam menghadapi era digital dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Apa Itu Publisher Rights?
Presiden Jokowi sendiri telah aktif memperjuangkan segera diresmikannya Undang-Undang mengenai hak penerbit demi mendukung kelangsungan media yang bertanggung jawab, jujur, dan sesuai dengan nilai-nilai moral, terutama di tengah dominasi platform asing.
Sebelum diberlakukan aturan publisher right, diketahui 60% pasar iklan digital dikuasai oleh platform luar negeri, yang secara signifikan menghambat keberlanjutan media lokal.
Hak penerbit adalah peraturan yang mengharuskan platform digital memberikan nilai ekonomi kepada konten berita dari media lokal dan nasional. Melalui regulasi ini, media massa akan menerima imbalan berupa royalti atas kontennya yang disebarkan secara luas di berbagai platform digital seperti media sosial, mesin pencari, dan agregator berita.
Usulan untuk menerapkan aturan hak penerbit di Indonesia berasal dari keprihatinan terhadap dominasi platform digital asing. Tujuannya adalah mengurangi dominasi tersebut dan menciptakan sistem yang lebih adil dalam industri teknologi informasi.
Dengan menerapkan hak penerbit, diharapkan pengelolaan media akan lebih merata, dan memberikan peluang yang setara bagi media massa konvensional dan baru dalam menghadapi konvergensi media.
Beberapa negara, seperti Korea Selatan dan Australia, sudah menerapkan aturan hak penerbit. Australia, misalnya, memiliki undang-undang yang disebut News Media Bargaining Code, yang mengharuskan platform digital seperti Google, Facebook, dan Twitter untuk membayar media lokal atas konten yang ditampilkan dalam hasil pencarian atau news feed mereka.
Sementara itu, Korea Selatan melalui Telecommunication Business Act, juga menerapkan aturan hak penerbit yang melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Apple Store dan Google PlayStore untuk memaksa pengembang dan media membayar regulasi pembayaran dari penyelenggara.
Bukan Untuk Membatasi Jurnalisme dan Pembuat Konten
Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers. Dalam Perpres ini, pemerintah lebih fokus mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan tujuan meningkatkan standar jurnalisme yang berkualitas.
Selain itu, Presiden juga menyoroti pentingnya implementasi Perpres ini dan mengingatkan bahwa perlu mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin timbul, terutama selama masa transisi implementasi. Ini mencakup respons dari platform digital dan tanggapan dari masyarakat pengguna layanan.
Sementara itu, kepada para pembuat konten (kreator konten) di Indonesia, Presiden menegaskan agar tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya Perpres Publisher Rights.
Presiden juga menegaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk para pembuat konten, sehingga mereka dapat tetap melanjutkan kegiatan mereka tanpa hambatan dari regulasi tersebut.
Selain apa itu publisher rights, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…