ERA.id - Polres Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap AM (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan, hingga meninggal dunia.
Kapolres Ponorogo AKBP, Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan tersangka MFA dan IH merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, yang juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut.
"Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Catur, Selasa (13/9/2022).
MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.
"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambahnya.
Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namu, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial lantaran ibu kroban, Soimah mengadu ke pengacara Hotaman Paris Hutape karena anaknya meninggal dunia karena dugaan penganiayan di Pondok Pesantren Modern Gontor, Jawa Timur.
Akhirnya, pimpinan Pondok Pesantren Modern Gontor meminta maaf atas peristiwa tewasnya santri bernama Albar Mahdi tersebut. (Antara)