Ngobrol Bareng Prof. Gayus Lumbuun: Bongkar Target PDIP Bidik KPU Lewat PTUN

| 26 Apr 2024 20:45
Ngobrol Bareng Prof. Gayus Lumbuun: Bongkar Target PDIP Bidik KPU Lewat PTUN
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - "Banyak orang bilang pihak kami (PDIP) tidak mengakui kekalahan, tidak jantan, tidak kesatria. Tapi bukan itu persoalannya. Kami meyakini ada pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU," demikian kalimat yang dilontarkan Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam wawancara khusus dengan Era.id di sekolah hukum yang ia rintis di Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2024).

Nama Prof. Gayus Lumbuun bukan sosok baru di belantika hukum tanah air. Pria kelahiran 1948 itu pernah menjabat Hakim Agung sepanjang 2011-2018.

 "Saya menggeluti hukum sejak usia 30 tahun sampai sekarang," ujarnya.

Dari pengalaman puluhan tahun itu, ia meyakini langkah partainya menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah masuk akal dan berpotensi mengubah arus Pilpres 2024.

Untuk diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024). Seakan sudah memprediksi MK akan memenangkan Prabowo-Gibran, sekitar 21 hari jelang putusan sengketa Pilpres 2024, PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo.

Benar saja, MK menolak seluruh gugatan para pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tim hukum PDIP sempat meminta agar KPU menunda penetapan pemenang Pilpres 2024 hingga selesai sidang di PTUN. Namun, dua hari pascaputusan sengketa pilpres di MK, KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Era.id/Muslikhul Afif)

Bagi Prof. Gayus, gugatan PDIP terhadap KPU ke PTUN merupakan "celah" yang luput diperhatikan banyak orang, bukan hanya oleh masyarakat awam, bahkan ahli hukum sekali pun.

"Dan kalau gugatan kami dianggap tidak masuk akal, buktinya PTUN menerima gugatan kami untuk disidangkan," lanjutnya.

Menurut Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana itu, sengketa pilpres dan gugatan PDIP ke PTUN adalah dua hal yang berbeda. Mereka tidak menggugat hasil pemilu atau prosesnya, melainkan dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU.

"MK itu rezim hukum pemilu, kalau PTUN rezim hukum administrasi pemerintahan," jelas Prof. Gayus.

Selama kurang lebih setengah jam, Era.id berbincang lebih jauh soal gugatan ini. Prof. Gayus juga mengungkap alasan yakin bisa memenangkannya selama tidak ada campur tangan elite politik. Berikut wawancara lengkap kami.

Bagaimana Prof. Gayus menjelaskan gugatan PDIP ke PTUN? Apakah ini upaya hukum terakhir untuk mendebat hasil pemilu?

Begini ya, saya akan mengawali dengan memberi pemahaman bahwa putusan tentang persoalan pemilu tidak hanya di MK. Publik perlu diberi pemahaman secara baik bahwa untuk menyelesaikan persoalan pemilu itu ada tiga jalur. 

Yang pertama, kalau kita mempersoalkan mengenai hasil pemilu dengan carut-marutnya, memang itu di MK. Dan putusan tahap itu adalah final and binding terhadap yang itu, gugatan mengenai hasil pemilu. Yang katanya ada di-markup (suara) dan sebagainya, bagaimana pemerintah ikut cawe-cawe misalnya, itu semua di MK. 

Tetapi ini tidak beres final untuk jalur melakukan upaya hukum hasil pemilu. Kan ada dua jalur lain.

Dan itu apa saja?

Jalur lain itu di PTUN justru. Yaitu pada sengketa proses pemilihan umumnya. Prosesnya itu terjadi kesalahan. Itu di PTUN. Jadi bukan berarti hasil yang di MK itu sudah sah dan final and binding. Itu bukan seperti itu. Nah, jalur yang kedua tadi adalah mengadili kalau terjadi proses yang salah ketika melawan pemilu, itu di PTUN. 

Kami bukan kedua-duanya. Kami tidak menggunakan jalur yang menggunakan MK maupun yang ke PTUN dalam arti proses pemilunya.

Berarti PDIP tidak menggugat proses pemilu?

Iya. Kami tetap ke PTUN itu menggugat mengenai perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum oleh penyelenggara pemilu. Karena apa? Ada dua hal yang kami temukan.

Yang pertama adalah, dalam bahasa hukum administrasi negara disebut sebagai misbruik van gezag. Itu sudah masuk bahasa Indonesia hukum, tapi ini memang dari Belanda, istilah ini yaitu ‘penyalahgunaan kekuasaan’. Misbruik van gezag. Itu penyalahgunaan dalam kekuasaan KPU terhadap proses pemilu.

Yang kedua, tidak bisa menciptakan kepastian hukum. Rechtssicherheit dalam bahasa administrasi hukum. Rechtssicherheit itu seharusnya dijaga oleh KPU, jadi ada kepastian bagaimana mestinya KPU dengan kekuasaannya yang besar itu untuk mengatur proses pemilu. 

Nah, kami menggunakan jalur yang ini. Artinya kita menguji apakah semua upaya KPU itu sudah sesuai dengan undang-undang. Apakah tidak ada penyalahgunaan, tidak ada misbruik van gezag. Ternyata kami temukan banyak sekali. Diawali dari pendaftaran saja, bagaimana pendaftaran cawapres yang ditentukan kemarin, itu awal dari apa yang sebenarnya akan kami persoalkan di sana. Salah administratif. 

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Era.id/Muslikhul Afif)

Kalau ini ada (pelanggaran), tentunya seluruh carut-marut timbul justru karena kekuasaan disalahgunakan ini. Jadi malah episentrumnya itu ada di kekuasaan yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara dalam kekuasaan di pemilu, yaitu KPU. 

Bahkan ada hal yang mungkin perlu dikaitkan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sendiri telah mengajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan dinyatakan memang KPU melanggar. Diberi sanksi yang peringatan keras terakhir.

Ini artinya apa? Telah terjadi sesuatu yang salah, di situlah kita akan mulai berpikir yang jalur ketiga tadi. Jadi ada tiga jalur sahih hukum dan semua diatur dengan undang-undang. Termasuk Undang-Undang PERMA (Peraturan Mahkamah Agung).

Itu ketentuan hukum perundang-undangan menyebutkan bahwa memang khusus untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara itu diselesaikan di PTUN dengan beberapa syarat. 

Kami tidak mempersoalkan produknya, tapi kami mempersoalkan landasan hukumnya yang telah dilanggar oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU. 

Apakah benar gugatan ini baru diajukan setelah MK menolak sengketa pilpres kemarin?

Kami telah merancang gugatan ini cukup lama. Mungkin sekitar hampir lima bulan kami merancang. Jadi kami bukan mengajukan ini karena kalah di MK. Kami enggak pernah kalah. Kami bukan mewakili paslon, kami mewakili partai. Jadi bukan paslon. 

Ini yang kami persoalkan apakah ada pelanggaran hukum oleh penyelenggara yang memiliki kewenangan yang luas. Dan kami temukan. Kemudian kami daftarkan sebulan yang lalu kira-kira, dan kami diundang untuk sidang dismissal

Itu adalah filter sebenarnya. Filter di PTUN, apakah layak apa tidak perkara yang diajukan gugatan ini bisa dilanjutkan. Dan ternyata tiga hari yang lalu kami di sidang dismissal itu dipastikan oleh hakim, diketok palunya, dan keputusannya berbunyi layak untuk dilanjutkan di proses persidangan.

Berarti argumen hukum yang disampaikan oleh pihak penggugat juga cukup kuat sehingga meyakinkan PTUN? 

Ya kami optimistis, dalam hal ini karena tentu di PTUN itu semua pakar-pakar hukum administrasi negara di sana. Hakim-hakimnya tentu pakar-pakar. Kalau tidak layak kami tentu sudah didiskualifikasi. 

Begini Prof. Gayus, kalau bicara soal celah hukum, itu mungkin masyarakat masih bingung. Karena kebanyakan orang, ketika kemarin putusan MK dibacakan, merasa bahwa ini sudah final. Bahkan Pak Ganjar sendiri bilang sudah selesai. Apa masih ada celah yang ditemukan Tim Hukum PDIP dalam Pilpres 2024?

Saya berpikiran bukan saja masyarakat umum, bahkan ahli hukum pun mungkin bisa salah tafsir jika mengatakan sudah selesai, final and binding, artinya tidak ada upaya hukum lain. Ini pandangan yang keliru. 

Bahwa untuk mempersoalkan proses di sebuah pemilihan umum itu tidak hanya masalah hasil suara. Sementara kalau di MK semata-mata itu. Makanya paslon menganggap sudah selesai. Dia saling bersalaman. 

Kami tidak mewakili paslon. Saya ulang lagi bahwa kami ini memastikan apakah undang-undang dasar dari konstitusi negara ini dihormati. 

Kami menyoroti pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, aparatur negara yang bernama KPU. Ini yang kami persoalkan. Kita akan gali nanti, mungkin akan cukup rame juga nanti. Nanti kita buktikan benar apa tidak. Cuma itu langkah berikutnya. 

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Era.id/Muslikhul Afif)

Dan saya akan memberikan pandangan saya bahwa di PTUN itu tidak semata-mata mengukur undang-undang saja. Bahkan dia mengukur undang-undang sebagai kepastian. Tidak dengan persangkaan, perbandingan seperti yang terjadi di persidangan MK.

Misalnya ada kerugian, tidak hanya kerugian yang nyata. Ada lagi yang lain yang imaterial, yang tidak nyata pun dipersoakan di semua persidangan di luar PTUN. 

PTUN hanya an sich kepada apa yang terjadi dan dilanggar, bukan dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi. PTUN tidak mengurus itu. Nah, ini kami memiliki banyak sekali pembuktian yang akan kami sampaikan. 

Kami juga akan menyampaikan ahli-ahli hukum administrasi negara di Indonesia ini, ya mungkin pakar-pakar itu akan menjelaskan apa betul pemilu itu juga masih bisa dipersoalkan, tidak hanya di MK. 

Saya ulangi lagi, kalau MK itu hanya masalah hasil suara, oleh karena itu para paslon yang menerima dengan baik ya silakan, tapi kami tidak memerhatikan itu saja, karena kami partai politik yang bertanggung jawab sebagai parpol yang memang melindungi rakyat semua. Ini perlu dipahami oleh masyarakat.

Saya ulangi, tidak hanya MK yang persoalkan sahnya pemilu. Itu harus dipahami dengan jelas.

Jadi KPU ini digugat ke PTUN karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Saya garisbawahi mungkin salah satunya yang paling utama soal pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka?

Salah satunya itu. Dan itu ditempatkan di tempat yang utama. Bahwa dalam pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, telah terjadi pelanggaran oleh KPU. Ini akan diungkap dengan jelas. Dan ini melanggar hukum. Menggunakan kekuasaan untuk langsung menerima dan menjalankan terus.

Di sini perlu diberikan pemahaman. Sejak awal KPU telah melanggar hukum, onrechmatige overheidsdaad. Artinya di situ publik harus tahu. Jadi jangan hasilnya saja. 

Kalau saya katakan ini justru episentrum dari sebuah bencana alam. Karena ada pelanggaran hukum yang dilakukan di awal sehingga berjalan terus, maka terjadilah gempa bumi, tanah longsor, banjir, itu akibat-akibat yang bermuara nantinya ke MK. 

Mengapa KPU ini diduga melanggar hukum dengan menerima pendaftaran Gibran? Bukankah KPU hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 90?

Itulah saya katakan. Setelah Putusan MK Nomor 90 memutuskan itu, ketuanya kan (mantan Ketua MK, Anwar Usman, red.) dikenai sanksi tidak boleh lagi menjabat ketua. Itu kan persoalan hukum yang sebenarnya oleh semua aparatur dipahami dengan baik. Ini justru digunakan dengan dua pelanggaran. 

Satu, pelanggaran tidak melalui prosedur yang betul baru digunakan. Yaitu apa? Negara ini memiliki pengaturan di konstitusi. Semua proses pembentukan undang-undang itu harus melalui kompetensi yang boleh membentuk undang-undang itu, yaitu DPR bersama presiden. 

Itu utamanya. Kan KPU tidak otomatis saja menggunakan secara langsung. Bahkan dia membuat edaran ke mana-mana, ke KPUD, yang kami tangkap seperti itu. Ini kan sudah dengan kesengajaan melakukan abuse of power sebenarnya.

Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Era.id/Muslikhul Afif)

Di sini kami ingin gugatan kami diuji di pengadilan. Jadi jangan orang mengatakan sudah kalah, tidak mau terima kalah. Kami bukan tidak mau terima kalah, tetapi kami tidak mau ada pelanggaran hukum.

Jadi kami bukan tidak mau menerima. Kami tidak mau menerima pelanggaran hukum yang terjadi di proses pemilu. Rakyat semua mengharapkan tatanan yang lebih baik. 

Yang kedua, kalaupun itu dilakukan proses di DPR dan presiden, apakah boleh diberlakukan langsung? Apakah tidak melanggar asas hukum administrasi negara yang utama, yaitu restoratifnya perlu, masa berlakunya itu perlu diperhatikan. Bagaimana, kapan, tentu tahun depan, kenapa KPU udah gunakan sekarang?

Berarti Putusan MK Nomor 90 menurut pendapat Tim Hukum PDIP harusnya digunakan untuk pemilu selanjutnya?

Ya. Ini pun akan diuji di PTUN nanti. Ini kami masukkan di salah satu. Itu baru dua. Masih banyak lagi data kami. Ini hanya gambaran. Nanti kalau saya ungkap sekarang, kami tidak punya bahan lain. 

Supaya jangan dianggap kami ini partai yang paslonnya kalah, langsung mencari upaya menang. Tidak. Tidak. Kalaupun kami kalah di PTUN, ya kami sudah menyelamatkan masyarakat. Ini loh kajian kami. Dan diuji lolos di dismissal.

Tinggal pembuktiannya saja. Nah kalau hakim PTUN berpikiran lain, kami mentaati. Tapi kami sudah memaparkan negara ini ke depan nanti mesti mentaati hukum, mentaati aturan, jangan ditabrak semaunya. Itu kira-kira maksud dan tujuan dari tim kami.

Gugatan ini kan ada kemungkinan diterima atau ditolak. Misalnya gugatan dari Tim Hukum PDIP dikabulkan oleh PTUN, apa implikasi hukumnya?

Ini yang saya sampaikan kemarin di banyak media, semestinya KPU itu menahan diri untuk tidak menetapkan dulu. Kami kan akan sidang tanggal 2 (Mei 2024) nanti, 2-3 hari lagi akan dimulai. Di sana kan sebagai pakar-pakar hukum nanti akan mengerti persoalan yang disampaikan. 

Nah kalau sampai terjadi seperti itu (gugatan dikabulkan), ya saya akan mengatakan di banyak negara, kebetulan negara di Afrika ini membatalkan pelantikan presiden, negara besar di Afrika. Ini contoh saja.

Jadi ada kemungkinan dibatalkan pelantikan presiden nanti?

Ya saya beranggapan sangat mungkin, walaupun resikonya besar sekali. Apakah akan diulang, ditunda dulu, proses ini akan dipelancarkan DPR dan presiden yang sudah diganti, yang ditunjuk, silakan. 

Presiden baru nanti akan mencoba untuk membagi langkah-langkah penegakan hukum, penegakan konstitusi, yaitu dua lembaga tadi, presiden dan DPR. Itu resikonya kalau cepat-cepat ditetapkan, kalau tidak menunggu kami. Ya kami lalu dikatakan oleh banyak pihak, wah mau buat onar hukum dan sebagainya.

Tidak. Kami ingin menegakkan hukum yang diuji nanti di lembaga hukum. Kami juga bukan, banyak kata-kata yang sebenarnya tidak tepat ya, mengatakan bahwa tidak kesatria, sudah kalah kok masih mau upaya lain. Tidak. Tidak. 

Kalau bicara kesatria, kami ini kesatria-kesatria hukum. Kami berlaga di arena hukum, yaitu pengadilan. Mari berlaga di sana. Jadi yang kesatria siapa? Kami merasa kami kesatria.

Dan ini ada implikasi ke KPU juga tidak, Prof? Misalnya hukuman administratif kepada KPU?

Iya, sangat mungkin. Tapi itu kan pengadilan yang akan menjatuhkan saksi itu. Kalau kita lihat pengadilan etikanya di internal KPU kan sudah menjatuhkan saksi, nah kita lihat apakah pengadilan PTUN nanti juga akan memberikan sanksi.

Rekomendasi