Bantah Gugatan ke PTUN Karena Tak Terima Putusan MK, PDIP: Kami Tidak Pernah Kalah!

| 28 Apr 2024 07:30
Bantah Gugatan ke PTUN Karena Tak Terima Putusan MK, PDIP: Kami Tidak Pernah Kalah!
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Era.id/Muslikhul Afif)

ERA.id - PDI Perjuangan membantah langkah hukum dengan melayangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan karena tak menerima kekalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP, Topane Guyus Lumbuun menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan gugatan ini jauh sebelum MK mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil Pilpres 2024.

"Kami telah merancang gugatan ini cukup lama, Mungkin sekitar lima bulan kami merancang. Jadi kami bukan mengajukan ini karena kalah di MK," kata Gayus kepada Era.id di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Dia menegaskan, PDIP tak pernah kalah hanya dengan putusan MK. Lagipula, gugatan partainya ke PTUN sama sekali tidak mewakili pasangan Ganjar-Mahfud.

"Kami enggak pernah kalah," tegas Gayus.

"Kami bukan mewakili paslon, kammi mewakili partai. Jadi bukan paslon," imbuhnya.

Dia menambahkan, gugatan itu sudah didaftarkan ke PTUN sejak sebulan lalu. Artinya, saat itu MK belum mengeluarkan putusan apapun terkait perkara sengketa Pilpres 2024.

Selain itu, gugatan PDIP atas KPU ke PTUN untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu atas proses Pemilu 2024, termasuk pilpres.

"Ini yang kami persoalan, apakah ada pelanggaran hukum oleh penyelenggara yang memiliki kewenangan yang luas. Dan kami temukan. Kamudian kami daftarakan sebulan yang lalu kira-kira, dan kami diundang untuk sidang dismissal," kata Gayus.

Menurut partai berlambang kepala banteng itu, persoalan pemilu tidak hanya bisa diselesaikan di MK saja. Tetapi juga bisa melalui jalur lainnya, salah satunya PTUN.

Gayus mengatakan, hal tersebut yang terkadang luput dari tafsiran masyarakat, bahkan ahli hukum.

"Saya berpikiran bukan saja masyarakat umum, bahkan ahli hukum pun mungkin bisa salah tafsir jika mengatakan sudah selesai, final and binding, artinya tidak ada upaya hukum lain. Ini pandangan yang salah," ucapnya. 

Rekomendasi