Menurut Direktur Umum RSHS Yana Ahmad Supriatna, sebelumnya otoritasnya mendapatkan informasi bahwa hampir 1.600 penghuni rumah sakit harus menunggu waktu pencoblosannya hingga pukul 13.00 WIB. Alasannya, jatah surat suara yang ada hanya untuk warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Awalnya TPS kami ini adalah TPS khusus. Namun informasi terakhir dari pihak KPU, sama juga dengan TPS terakhir ada DPT jadi tentu saja awalnya untuk yang terdaftar. Namun demikian kita dapat informasi juga sesuai regulasi, kita sudah dapat surat suara dan sudah bisa memilih bagi yang memiliki A5," kata Yana Ahmad Supriatna di Gedung Anggrek RSHS, Jalan Pasteur, Bandung, Rabu (27/6/2018).
Baca Juga: Banyak Pemilih di Jabar Belum Bersikap
Selain formulir A5, seluruh pasien rawat inap dapat menggunakan e-KTP untuk mencoblos. Yana menyebut dengan adanya tambahan surat suara dapat mengakomodasi seluruh penghuni rumah sakit termasuk petugas medis yang sedang berjaga.
Khusus untuk TPS 24 yang dijadikan TPS keliling, sudah mulai beroperasi mendatangi ruang inap yang ada. Berdasarkan data dari masing - masing TPS di RSHS berjumlah 87 pemilih dan 65 pemilih. (Arie Nugraha).