Hampir semua dari 10 kasus tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan calon bupati, kecuali pada daerah Lampung yang mengatasnamakan calon gubernur.
"Jadi yang terkait dengan itu modusnya adalah ada orang-orang yang membagikan uang kepada sekelompok orang, kemudian ditangkap oleh warga. Sekarang sudah diamankan oleh kepolisian," ucap Fritz di Kantor Kelurahan Kayumanis, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/6/2018).
Saat ini, kasus politik uang tersebut sedang dalam tahap klarifikasi oleh Panwas setempat. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2017, jika pelanggaran politik uang tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.
Namun, lanjut Fritz, jika belum masuk kategori TSM, pihak yang kedapatan melakukan politik uang langsung tersebut akan dikenakan pasal pidana
"Cara mengetahuinya, nanti dari hasil pemeriksaan tersebut, kita tahu apakah terjadi 50 persen, apakah terjadi kewilayahan, apakah dilakukan secara sistematis atau terstruktur," tutur Fritz.
Baca Juga: Money Politic di Pilbup Banyumas
"Ancaman diskualifikasi tersebut sampai dengan tindakan money politik sampai dengan hari pemungutan suara. Jadi, tetap ada potensi bagi calon kepala daerah untuk didiskualifikasi," tambahnya.
Jelasnya, pidana terhadap praktik politik uang itu akan diberikan kepada seseorang yang secara aktual memberikan uang itu kepada orang lain.
"Tapi berdasarkan pengalaman kita, biasanya itu dilakukan oleh orang lain yang putus hubungannya dengan paslon," ungkap Fritz.