ERA.id - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap jasad wanita dalam karung yang ditemukan di tumpukan sampah tepi Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan korban berinisial JN (37) diidentifikasi berkat menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS).
"Dari hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal dibunuh," ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Shinto menyebutkan, korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan yang secara scientific.
"Perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang," ujarnya.
Shinto menuturkan, setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
"Dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (1 Agustus 2022) sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berinisial PW, 37, yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Pasca pemeriksaan, diperoleh fakta pelaku merupakan paman kandung yang merangkap sebagai suami korban.
"Pelaku juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga," katanya.
Shinto menjelaskan, hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak. Sebelum menikah dengan pelaku, korban telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak.
"Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari," jelasnya.
Shinto menuturkan, kronologis pembunuhan bermula pada Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.50 WIB di kontrakan korban. Bayi mereka menangis dan pelaku mendengar tangisan tersebut serta membangunkan korban untuk menyusui bayinya.
"Namun korban tidak merespons, sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal hingga membekap bagian kepala serta menindih tubuh korban, sehingga tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya meninggal," ungkapnya.
Sebelum kejadian tersebut, Shinto menambahkan, pelaku pun menyimpan rasa dendamnya lantaran sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.
"Melihat korban meninggal, pelaku membungkusnya dengan karung dan membuang di tempat pembuangan sampah pada Sabtu (30 Juli 2022) sekitar 03.00 WIB ke lokasi kejadian. Usai membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya," katanya.
Shinto menambahkan, adapun motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan pihak P2TP2A Kabupaten Serang untuk memulihkan kondisi psikologi anak pertama korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi.