ERA.id - Seorang pemilik warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), AH (32) tewas dibunuh keponakannya dan pedagang soto, FA (23) dan NA (28), lalu memasukkan jasad korban ke dalan sarung. Polisi menyebut pelaku NA mengacungkan jempol kepada FA usai membunuh AH.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan kedua pelaku sakit hati dengan korban. Pada Kamis (9/5) silam, FA curhat kepada NA tentang sikap korban ketika bekerja di warung korban. NA diduga menghasut FA untuk membacok AH dengan golok milik pedagang kelapa yang berjualan di sebelah warung korban.
Namun, FA tak mempedulikan perkataan pedagang soto ini. Namun pada Jumat (10/5), kemarahan FA memuncak usai dimarahi AH. Saat itu, FA disuruh untuk melayani pembeli ketika sedang tidur.
Berbekal golok milik pedagang kelapa yang sudah disiapkannya, FA membacok korban usai melayani pembeli.
"Pada saat korban masih makan mie ayam dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba pelaku 1 (FA) mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas tiga kilogram dan membacok korban sebanyak empat kali," kata Titus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Pelaku membacok leher belakang korban hingga menyebabkan AH terjatuh. Setelah itu, FA kembali membacok korban tiga kali di bagian tangan tangan kiri dan leher.
AH pun tewas di lokasi kejadian. Kemudian, FA menutup jasad AH dengan kasur lantai dan setelah itu dia memberitahu NA.
"Kemudian pelaku 1 (FA) menemui pelaku 2 (NA) yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang warung rokok dan memberitahu bahwa 'sudah dikerjakan', kemudian pelaku 2 merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku," ungkapnya.
Pelaku FA lalu membersihkan darah di lantai, golok, dan kasur. Untuk N memantau situasi dan menjaga warung.
Setelah itu, N membeli karung goni dan kebutuhan warung. Karung goni ini dipakai untuk membungkus mayat AH.
Jasad AH lalu dimasukkan ke dalam karung dan dilapisi sarung. Pelaku FA lalu membuang mayat korban pada malam hari di sekitar perumahan Pamulang, Tangsel.
Polisi lalu menelusuri kasus ini usai dilaporkan ada penemuan mayat. Kedua pelaku ini pun ditangkap usai dilakukan serangkaian penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.