Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ferdinand Beri Sindiran: Berdoa Saja

| 13 Aug 2022 19:25
Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ferdinand Beri Sindiran: Berdoa Saja
Roy Suryo (tangkapan layar)

ERA.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menyindir Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo lantaran permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Ferdinand mengingatkan agar Roy Suryo selalu menjaga kesehatan dan tidak stres.

Dia juga meminta Roy Suryo terus berdoa agar kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan dan segera divonis.

"Mas KRMT, selamat siang, selamat akhir pekan. Semoga sehat selalu di Rutan Polda ya Mas, jaga kesehatan. Makan bergizi dan konsumsi vitamin. Jangan stres, tak ush pikirkan yg terjadi, berdoa sj spy segera dilimpahkan kepersidangan dan segera vonis. Oh ya, jgn lupa olah raga..!" jelas Ferdinand Hutahaean pada Sabtu (13/8/2022) melalui akun Twitternya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan eks Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora) Roy Suryo.

Roy Suryo berstatus tersangka dan ditahan di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

"Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Antara.

Akan tetapi, Zulpan tak menjelaskan alasan di balik penolakan penangguhan penahanan tersebut.

Hanya disampaikan penolakan itu sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kewenangan penyidik.

"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macem-macem lah. Masyarakat bisa menilai ya," ungkapnya.

Kemudian, mengenai perkembangan penanganan kasus, penyidik sudah mengirim berkas perkara Roy Suryo ke jaksa peneliti. Nantinya, berkas itu akan diperiksa kelengkapannya untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," kata Zulpan.

Rekomendasi