Polri: Semua Polisi yang Berada di Awal TKP Tewasnya Brigadir J Akan Diperiksa!

| 04 Aug 2022 17:19
Polri: Semua Polisi yang Berada di Awal TKP Tewasnya Brigadir J Akan Diperiksa!
Bharada E tiba di Komnas Ham. (Foto: Antara)

ERA.id - Usai menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi tersangka, Polri memastikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap berlanjut.

Polri akan memeriksa semua pihak, termasuk polisi-polisi yang awalnya memeriksa kematian Brigadir J saat pengungkapan kasus.

Pada konferensi pers Rabu (3/8/2022) malam, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).

Irsus ini, kata dia, akan memeriksa siapa saja yang terkait TKP baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo)," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022) malam.

Dedi menjelaskan, irsus milik timsus ini masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan. "Tim ini masih bekerja secara maraton," katanya.

Bila ada polisi di awal TKP yang diduga melakukan pelanggaran, sambungnya, maka oknum personel tersebut akan disidang etik.

"Ya (akan dilakukan) sidang etik (ke polisi yang berada di TKP saat awal pengungkapan kasus)," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dari kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.

"Saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menambahkan penyidik telah memeriksa 42 saksi. Dia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.

"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.

Rekomendasi