ERA.id - Viral di media sosial seorang warga yang mencoba membakar rumah tetangganya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Warga ini pun ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dari video yang beredar, pelaku, HA mengendap-endap di sekitar rumah korban, N. Ketika dilihat situasi aman, HA membakar kain yang telah diselipkannya di jendela rumah korban.
Usai melakukan pembakaran, pelaku kabur namun sempat terpeleset. Korban yang berada di dalam langsung keluar rumah. Aksi HA ini terekam CCTV.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan pelaku yang melakukan pembakaran pada Kamis (4/8/2022) lalu ini telah diamankan. Pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
"Mengamankan pelaku yang melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran," kata Ratna dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Ratna menjelaskan pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati dengan keluarga korban. Karena sakit hati istrinya bertengkar dengan keluarga korban, HA melakukan pembakaran.
"Diperoleh keterangan bahwa awalnya istri pelaku bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu korban N dan pelaku pernah bersumpah dengan istrinya bahwa 'dalam waktu satu minggu akan terjadi musibah terhadap keluarga korban N'," ungkapnya.
"Pelaku (lalu) membakar rumah korban dengan menggunakan bensin yang di ambil dari tangki bensin motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.