Polisi Masih Selidiki Kasus Lain Rizieq Shihab

| 28 Jun 2018 16:26
Polisi Masih Selidiki Kasus Lain Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Istimewa)
Jakarta, era.id- Kasus 'chat pornografi' yang melibatkan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab telah memperoleh Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Meski demikian Polda Metro Jaya memastikan kasus-kasus Rizieq lainnya masih diselidiki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan sejumlah kasus Rizieq yang masih diselidiki Polda Metro Jaya di antaranya adalah kasus 'palu arit' dan kasus 'jenderal otak hansip'.

"Ya, masih penyelidikan (kasus Rizieq selain chat pornografi)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

"Ada (kasus soal) palu-arit salah satunya. Iya, itu penyelidikan juga (kasus jenderal otak hansip). Kita tunggu saja," tambahnya.

Seperti diketahui, pentolan FPI itu sempat dilaporkan oleh seorang warga bernama Edy perihal ceramahnya tentang 'jenderal hansip' pada 12 Januari 2017. Ceramah tersebut sudah tersebar di channel YouTube.

Menurut Edy, ceramah tersebut mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA. Adapun sosok 'jenderal otak hansip' yang disebut Rizieq saat itu merujuk ke Irjen M Iriawan yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya.

"Di Jakarta, Kapolda menodong akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak Hansip. Sejak kapan jenderal bela palu-arit," demikian isi ceramah Rizieq pada channel YouTube tersebut.

Baca Juga : Polisi Benarkan Penghentian Kasus Chat Rizieq Shihab

Rizieq dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diluar kasus itu, Rizieq juga pernah dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih (SMP), Silver Matutina, terkait ceramahnya soal mata uang baru yang dinilainya berlogo 'palu-arit' pada 10 Januari 2017. Rizieq dilaporkan karena dinilai telah melecehkan NKRI.

Rizieq dikenai tuduhan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga telah memeriksa saksi pejabat BI dan Rizieq dalam kasus itu.

Rekomendasi