Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich: Ini Hari Kematiannya Advokat

| 28 Jun 2018 18:22
Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich: Ini Hari Kematiannya Advokat
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tampak geram dan tidak menerima putusan Majelis Hakim atas kasus pidananya. Majelis Hakim yang telah memvonis bekas advokat ini hukuman selama 7 tahun penjara dengan denda 500 juta dan subsider 6 bulan itu. Baginya, vonis ini, merupakan sesuatu yang mematikan bagi profesi advokat.

"Per hari ini, saya akan bicarakan dengan teman-teman Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), atau advokat lainnya, ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat, karena peran advokat kita sudah hancur," tuturnya pasca sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, advokat tidak semestinya dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Dia khawatir semua pengacara kelak akan dijerat pasal yang sama ketika membela kliennya di muka hukum.

"Dengan cara ini, siapapun nanti yang memperjuangkan kliennya akan dijerat dengan pasal 21, apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang mengatakan tidak mendukung program pemberantasan korupsi," tuturnya.

Dia pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut dengan keyakinan advokat seperti dirinya seharusnya dibebaskan dari perkara seperti ini.

"Kan saya bilang sejak semula, perkara ini harus bebas murni, kalau tidak bebas murni pasti banding. Dihukum sehari pun saya banding," kata dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK. Fredrich juga diduga telah membuat rekayasa kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 silam, yang menyebabkan Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Rekomendasi