"Hal ini sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugasnya, dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya di dalam maupun di luar sidang pengadilan," tutur Fredrich di di hadapan Majelis Hakim sambil membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Fredrich saat ini telah didakwa JPU KPK dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa telah melakukan tindakan pencegahan, perintangan, bahkan penggagalan penyidikan kasus korupsi.
Fredrich berdalih bahwa Pasal 21 tersebut tidak bisa dikenakan kepada advokat yang sedang memberikan pelayanan hukum terhadap kliennya. Ia menilai, tindakan-tindakan advokat yang dapat menimbulkan gagalnya penyidikan atau tanggalnya status tersangka seseorang memang dapat terjadi.
(Infografis/era.id)
"Jika advokat melakukan tindakan tersebut memang dapat menimbulkan akibat, antara lain tidak dapat dilakukan penyidikan suatu tindak pidana, atau tidak dapat ditetapkan seorang terlapor, atau yang diduga sebagai pelaku sebagai tersangka, dan penetepan status sebagai tersangka dibatalkan," tuturnya.
Fredrich juga berdalih, pihak yang dapat mengadili sesuai atau tidaknya tindakan seorang advokat adalah dewan etik organisasi profesinya, bukan pihak lain. Dalam hal ini, ia menilai KPK tidak layak untuk menindak dirinya.
"Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap orang yang sedang menjalankan tugas profesinya oleh organisasi profesi," katanya.
Baca Juga : Pleidoi Fredrich Berisi Kejanggalan Jaksa
Namun, Jaksa KPK Takdir Suhan menampik pernyataan Fredrich tersebut di luar persidangan. JPU KPK memiliki landasan yang kuat untuk mendakwa Fredrich dengan Pasal 21, yakni dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 dan 8 tahun 2018, yang menolak gugatan bahwa advokat kebal hukum.
"Kami sudah ungkap bahwa ada putusan MK Nomor 7-8 tahun 2018, yang menolak gugatan advokat dan menyatakan bahwa advokat tidak dapat dikenai Pasal 21. Nah, Pasal 21 itu semua bisa kena, advokat pun bisa," tutur Takdir.
(Infografis/era.id)