KPK Malaysia Bekukan Rekening Terkait Kasus 1MDB

| 29 Jun 2018 13:39
KPK Malaysia Bekukan Rekening Terkait Kasus 1MDB
Mantan Perdana Menteri Najib
Kualalumpur, era.id - Komisi pemberantasan korupsi Malaysia membekukan sejumlah rekening milik pribadi dan beberapa lembaga terkait mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Termasuk rekening sejumlah tokoh politik dari Partai UMNO.

Dilansir dari Antara, Jumat (29/6), gugus tugas 1MDD itu beranggotakan antara lain Tan Sri Gani Patail (mantan pengacara), Tan Sri Hj Abu Kassim Mohamed (mantan Ketua Pesuruhjaya SPRM/Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Dato Sri Hj Mohd Shukri Abdull (Ketua Pesuruhjaya SPRM).

Dalam penjelasannya, Gugus Tugas 1MDB akan memburu uang dan harta hasil kegiatan salah kelola yayasan dana investasi pemerintah, yang dibentuk mantan Perdana Menteri Najib Razak tersebut.

Tim itu sepakat memberikan penekanan kepada pemulihan harta, mengembalikan uang dan harta hasil kegiatan salah dari 1MDB dan menghukum pihak yang terlibat melalui akta SPRM dan KUHP.

Adapun kepolisian Malaysia sudah menyita sejumlah aset dan barang-barang mewah milik mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak terkait kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Total nilai uang tunai dan barang-barang mewah yang disita mencapai 910 juta-1,1 miliar ringgit (Rp3,8 triliun).

Dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (27/6), Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Federal (CCID) pada kepolisian Malaysia, Amar Singh, menuturkan bahwa dibutuhkan waktu mulai 21 Mei-25 Juni untuk menghitung nilai total sitaan itu.

"Total nilai seluruh barang-barang yang disita, harga ritel, akan menyentuh 910 juta hingga 1,1 miliar Ringgit," sebut Amar Singh dalam konferensi pers.

 

Rekomendasi