"Ya semalam itu, sebenarnya kita itu kegiatan rutin pengawasan dan tempat-tempat usaha, termasuk usaha hiburan. ini tuh kegiatan yang rutin. Pengawasan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu saat dihubungi, Selasa (3/7/2018).
Selain itu, Yani menambahkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran terhadap sejumlah tempat hiburan yang telah ditutup untuk memastikan tempat tersebut tidak beroperasi lagi.
Sidak ini dilakukan lantaran di media sosial beredar informasi simpang siur yang menyebut diskotek Stadium buka lagi dan berganti nama jadi diskotek 108 The New Atmosphere. Diskotek Stadium sempat ditutup pada saat DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Diskotek itu ditutup karena dijadikan tempat peredaran narkoba.
Sesungguhnya, tidak ada kesamaan antara diskotek Stadium dengan diskotek 108 The New Atmosphere. Secara alamat, kedua diskotek ini sesungguhnya berbeda. Diskotek 108 The New Atmosphere beralamat di Jalan Hayam Wuruk nomor 108, sedangkan diskotek Stadium berada di Jalan Hayam Wuruk nomor 111.
Buat informasi kamu nih, diskotek 108 The New Atmosphere bukanlah diskotek baru. Dulu, diskotek ini bernama Illigals dan sempat diberi surat peringatan pertama dari Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2017 saat Anies-Sandi berkuasa. Namun, peringatan ini tidak sampai memberikan sanksi penutupan.
Kebetulan pula, pada Senin malam itu, diskotek 108 melakukan acara soft opening. Berangkat dari informasi ini semua, Satpol PP pun melakukan sidak.
"Kita ingin memastikan bahwa yang sudah ditutup tidak beroperasi lagi, bahwa Stadium kan sudah ditutup, Exotic tutup, Sense ditutup, Alexis ditutup, ini kita pastikan. Kalau 108, kita lakukan pengawasan. Ternyata perizinan mereka lengkap, memang sudah ada izin dari DPTSP terkait perubahan dari Illigals ke 108," kata Yani.
Dari kesimpulan yang dia dapat setelah sidak, tidak ada pelanggaran yang terjadi di diskotek 108 The New Atmosphere ini. Yani menambahkan, anak buahnya juga tidak menemukan kesalahan yang dilakukan pihak diskotek, baik soal perizinan tempat tersebut, maupun barang bukti yang tidak diperbolehkan dalam Pergub nomor 18 tahun 2018, yaitu tindakan prostitusi, narkoba, judi di tempat hiburan malam.
"Kita cek semua, terkait beberapa jenis usaha yg di dalam, karaoke, bar, spa, ada 5 atau 6 jenis usaha. itu memang sudah ada izinnya, lengkap. kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dinas PTSP," kata dia.
Jadi, karena sudah dianggap aman sama Satpol PP, selamat berpesta fellas!