Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto mengatakan, diskotek Old City diduga Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf K junto pasal 54 ayat 1 serta Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3 tentang narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi.
"Penutupan sementara ini tujuannya pertama adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang. Sesuai dengan peraturan daerah di Pergub nomor 18/2018 pasal 57, di situ kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atau kepolisian," ujar Harry di lokasi, Jalan Kali Besar Barat, Roa Melaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin(22/10/2018).
Satpol PP melakukan penyegelan diskotek Old City. (Diah/era.id)
Kasus dugaan penggunaan narkoba di diskotek ini bukan pertama kalinya ditemukan. Pada bulan April lalu, Polsek Tambora mengungkap pelaku keributan di tempat hiburan malam diskotek Old City yang terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Namun, Harry bilang, dalam kasus ini, tidak bisa dibuktikan pelau tersebut menggunakan narkoba di dalam diskotek ini atau bukan. Karena itu, lanjutnya, diskotek tersebut belum ditindak untuk ditutup.
"Kalau kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang itu kita masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI Jakarta, TDUP-nya belum dicabut saat ini jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," kata dia.
Harry mengatakan, diskotek ini baru benar-benar ditutup permanen ketika sudah ada keputusan tentang pencabutan perizinan diskotek tersebut.
"Kita tunggu sampai izinnya dicabut, kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kita lakukan penutupan permanen," kata dia.
Penyegelan diskotek Old City. (Diah/era.id)