Bantuan Subsidi Upah 2022 Bakal Disalurkan, Ini Kriteria Calon Penerimanya..

| 31 Aug 2022 10:02
Bantuan Subsidi Upah 2022 Bakal Disalurkan, Ini Kriteria Calon Penerimanya..
Ilustrasi pemberian BSU 2022 (Unsplash)

ERA.id - Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 ini akan kembali dibagikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lantas siapa dan golongan apa saja yang berhak memperolehnya?

Perlu diketahui, bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.

Laman utama Kemnaker (kembaker.go.id)

Adapun bantuan subsidi upah (BSU) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan program BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Adapun syarat mutlak penerima BSU adalah pekerja harus mengantongi gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diterima pekerja yaitu sebesar Rp600.000 untuk setiap bulannya.

Bantuan Subsidi Upah (bsu.kemnaker.go.id)

Dilansir dari laman resmi Kemnaker terdapat beberapa syarat dan kriteria penerima BSU 2022, berikut beberapa di antaranya.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah 2022

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk
  2. Login kedalam akun Anda
  3. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi kapan harus mengambil BSU.

Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022

Terkait dengan penyaluran dan pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022, nantinya di profil biodata Anda akan ada 2 keterangan di antaranya:

  1. Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

  1. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Selain Bantuan Subsidi Upah tahun 2022, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman.

Rekomendasi