ERA.id - Personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan dua orang pengemudi becak motor (betor) setelah membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite dengan menggunakan wadah penampung minyak jeriken.
Kedua pelaku masing-masing berinsial ED (23) dan SS (32). Keduanya diamankan petugas di dua lokasi berbeda, pada Jumat (26/8/2022).
Pelaku ED diamankan petugas di Jalan Upah - Sungai Iyu, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Sementara pelaku SS, diamankan Jalan Upah - Sungai Iyu, Desa Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga melihat pengemudi betor membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengendara becak tersebut mengangkut minyak subsidi untuk dijual kembali," terangnya, Selasa (30/8/2022).
Winardy menjelaskan dari tangan pelaku ED petugas turut mengamankan 10 unit jeriken berisi BBM subsidi solar dan pertalite. "Sementara untuk jumlah volumenya ada 185 liter diamankan dari pelaku ED," tambahnya.
Sementara dari tangan pelaku SS petugas mengamankan sebanyak 12 unit jeriken dengan volume BBM subsidi sebanyak 240 liter.
"Kedua pelaku berserta barang bukti lainnya seperti dua unit becak motor, jeriken dan lainnya telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang," pungkas Winardy.