Cara Kerja Penimbun BBM Bersubsidi di Tangerang dari SPBU hingga Pengecer

| 02 Sep 2022 16:07
Cara Kerja Penimbun BBM Bersubsidi di Tangerang dari SPBU hingga Pengecer
Antrean BBM di sebuah SPBU. (Wawan/ERA.id)

ERA.id - Penimbun BBM jenis Pertalite di Tangerang, yakni R, RI, JW, dan PR, untung hingga Rp28 juta selama menjalani bisnis kotornya selama 2 bulan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (2/9/2022). Katanya, setiap orang punya peran berbeda. Ada pengisi BBM di SPBU, memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken, dan menjual BBM ke pedagang eceran.

"Mereka jual BBM tersebut dengan harga lebih tinggi ke masyarakat. Mereka beli di SPBU dengan harga normal, kemudian dijual kepada pengecer seharga Rp 8-9 ribu. Pengecer menjual kepada masyarakat seharga Rp 10 ribu," jelasnya.

Romdhon mengatakan, para pelaku membeli Pertalite ke SBPU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Dalam sehari, pelaku bisa membeli Pertalite dari beberapa SPBU sebanyak 300 liter.

"Sehari bisa 300 liter di pick up yang sudah di modif belakangnya. Kemudian agar tidak di curigai, mereka (pelaku) membelinya di beberapa SPBU yang ada di sekitar wilayah sini," katanya.

Sekali isi, mobil mengangkut 45 liter Pertalite dari satu SPBU. Dan dalam sehari, pelaku bisa menyambangi 7 SPBU. "Itu mereka lakukan biar tidak dicurigai. Setelah tangki penuh, pelaku memindahkan Pertalite ke jeriken," ungkapnya.

Sementara pelaku lain juga mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor yang bertanki besar seperti Suzuki Thunder dan Honda Verza.

"Mereka yang menggunakan motor bolak balik ke SPBU. Jadi setelah isi BBM kemudian di pindahkan ke jeriken menggunakan selang, lalu mereka isi lagi ke SPBU secara berulang-ulang," ujarnya.

Selain 4 tersangka, Polresta Tangerang juga mengamankan 2.500 liter Pertalite, puluhan jeriken, dan kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM ke SPBU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Rekomendasi