ERA.id - Seorang warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, berinsial NB (27) diamankan pihak kepolisian usai kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 1.080 liter.
NB diringkus Personel Satreskrim Polres Bireuen saat mengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Rabu (31/8/2022).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan penangkapan NB dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
"Setelah diselidiki, ternyata benar ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi," terang Mike.
Mike mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, NB mengaku akan membeli BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah besar untuk dijual kembali atau diecer.
"NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen," ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah mengamankan tersangka ke Mapolres Bireuen untuk diproses hukum. Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, tiga jeriken berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum," pungkas Mike.