KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

| 15 Jul 2018 17:31
KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
Dirut PLN, Sofyan Basir (Foto: Tsa Tsia/era.id)

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa timnya melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Penggeledahan ini dilakukan sejak pagi hari, Minggu (15/7/2018).

"Benar, ada penggeledahan di rumah Direktur Utama PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat.

Hingga saat ini, tim dari lembaga antirasuah masih berada di rumah milik Sofyan untuk mencari berbagai bukti terkait perkara suap yang melibatkan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ungkap Febri.

Demi mengungkap kasus ini, KPK mendorong seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif, jangan diam, menutup-nutupi, apalagi sampai menghambat proses penyidikan.

Sebelumnya, Eni yang merupakan wakil ketua Komisi VII DPR telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Eni diduga menerima suap terkait kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Riau.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.

Eni diduga menerima uang Rp500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek. "Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," ujar Basaria.

Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi