KPK Panggil Sofyan Basyir Terkait PLTU-1 Riau

| 20 Jul 2018 11:28
KPK Panggil Sofyan Basyir Terkait PLTU-1 Riau
Dirut PLN Sofyan Basyir. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir, Jumat (20/7/2018). Sofyan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan PLTU-1 Riau.

"Jumat 20 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan thd Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK akan mendalami peran PLN dalam skema kerja sama proyek PLTU-1 Riau. Tak hanya itu, penyidik KPK akan mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi maupun di kantor Dirut PT PLN tersebut.

"Peran PLN dalam skema kerja sama di Riau-1 menjadi salah 1 hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," ungkap Febri.

Baca Juga : Diperiksa 11 Jam, Idrus Ditanya Soal Eni Saragih

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham. Ia dimintai keterangannya untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kapasitas saat dirinya menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar.

Kasus ini didalami KPK setelah penangkapan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di rumah Menteri Sosial Idrus Marham. Saat itu, Eni tengah menghadiri acara ulang tahun anak Idrus Marham.

Setelah gelar perkara selama 1x24 jam, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek PLTU-1 Riau. Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga : Terima Suap, Eni Saragih Jadi Tersangka Korupsi

Dari operasi senyap ini, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan penerimaan keempat dan merupakan komitmen fee untuk Eni.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan secara berturut-turut di beberapa tempat seperti rumah pribadi Dirut PT PLN Sofyan Basyir, rumah pribadi Eni, kantor Eni di Gedung DPR RI, kantor pusat PT PLN, bahkan menggeledah Gedung Indonesia Power. Adapun bukti yang disita oleh tim penyidik adalah CCTV dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi