Fenny Steffy Burase Diperiksa sebagai Saksi Suap Gubernur Aceh

| 18 Jul 2018 10:28
Fenny Steffy Burase Diperiksa sebagai Saksi Suap Gubernur Aceh
Ilustrasi KPK (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik di Gedung KPK.

"Hari ini Rabu 18 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan untuk 6 orang saksi. Mereka diperiksa untuk tsk IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).

Adapun keenam orang yang diperiksa adalah Kepala Biro ULP provinsi Aceh Nizarly, mantan Kadis PU Aceh Rizal Aswandi, T Saiful Bahri, Hendri Yuzal, Bupati nonaktif Bener Meriah yang telah ditahan Ahmadi dan seorang model yang juga sekaligus tim ahli dalam Aceh Marathon 2018 Fenny Steffy Burase.

"Saksi Fenny Steffy Burase pagi ini telah berada di Gedung KPK. Datang sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Febri.

KPK juga telah meminta Fenny Steffy Burase dicegah ke luar negeri, termasuk Kepala biro ULP provinsi Aceh Nizarli, mantan kadis PU Aceh Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Gubernur Aceh

Selain menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua orang dari pihak swasta yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi