Kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Wijaya, ladang ganja seluas satu hektare itu mereka temukan setelah melakukan pengembangan kasus penyitaan setengah ton ganja dari sebuah rumah di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, 3 Juli lalu.
"Hasil penyelidikan dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, terungkap bahwa sumber ganja dari lahan satu hektare yang kita musnahkan itu," katanya seperti kami lansir dari Antara.
Pemusnahan ladang ganja itu juga mendapatkan bantuan dari anggota Polsek Sawang. Ia menyebutkan sejumlah batang tanaman ganja disita untuk bahan pemeriksaan selanjutnya.
Dia berharap masyarakat terus membantu polisi untuk membasmi peredaran narkoba, termasuk memberi informasi jitu supaya pihaknya bisa menangkap dan memutus jaringan perdagangan narkoba.
Selasa (3/7) lalu, pihak Polsek Sawang menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sawang, tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, ada ganja yang disimpan di sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan pengerebekan sekitar pukul 18.00 WIB, pada hari itu juga.
Hasil dari pengerebakan tersebut adalah ganja kering siap edar sebanyak setengah ton disita polisi, sekaligus dua orang tersangka ditangkap.