Hukuman Mantan Gubernur Sultra Ditambah 15 Tahun

| 20 Jul 2018 16:46
Hukuman Mantan Gubernur Sultra Ditambah 15 Tahun
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Jakarta, era.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi 15 tahun penjara. Tak hanya itu Nur alam juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, yang dikutip era.id, Jumat (20/7/2018).

Selain itu, Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nur Alam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,781 miliar dengan memperhitngkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Kompleks Premier Estate kav 1 No 9, Cipayung yang sudah disita, subsider 1 tahun pidana. Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," kata majelis hakim dalam putusannya.

Putusan tersebut diputuskan oleh Elang Prakoso Wibawa selaku ketua majelis hakim tinggi didampingi Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar sebagai anggota.

Perlu kalian ketahui, pada putusan tingkat pertama pada 28 Maret 2018, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Nur Alam dengan 12 tahun penjara. 

Ia terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

 

Rekomendasi