KPK Telusuri Peran Inneke Terkait Suap Kalapas Sukamiskin

| 23 Jul 2018 14:43
KPK Telusuri Peran Inneke Terkait Suap Kalapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga saat ini status dari Inneke Koesherawati yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk Inneke, masih menjadi saksi sampai saat ini. Sejauh mana perannya dalam pemesanan mobil nanti akan didalami," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).

Namun, Febri tak menjelaskan lebih jauh bagaimana peran Inneke terkait dengan pemesanan mobil tersebut. Tak dijelaskan juga apakah artis era 90-an tersebut terlibat langsung dalam pembelian mobil untuk Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Sebagai informasi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, KPK juga turut mengamankan Inneke Koesherawati yang merupakan istri dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

Alasannya, lembaga antirasuah itu menduga Inneke tahu soal suap yang diberikan suaminya untuk Kalapas Sukamiskin tersebut.

"Kita ambil karena kita curigai dia (Inneke) mengetahui (perihal suap). Dia diambil dari rumah sedangkan suaminya diambil masih di ruang lapas," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sebelumnya, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan enam orang, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah sebagai pihak penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat sejak Maret 2018 dan Hendry Saputra yang merupakan staf Kalapas.

Sementara sebagai pihak pemberi adalah narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana umum.

(Infografis/era.id)

KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu dua unit mobil yaitu satu unit Mitsubhisi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Pajero Sport Dakkar warna hitam, uang dengan total Rp279.920.000 dan USD1.410, catatan penerimaan uang, handphone, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Sebagai pihak penerima, Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi