Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, materi rapat kali ini terkait dengan program prioritas dan anggaran KPK 2019. Namun, dia mengatakan, rapat kali ini juga membahas sel mewah di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga : Hotel Atau Lapas Sukamiskin?
"Ya biasanya itu berkembang, apa yang sedang ditangani KPK ke depan, KPK melakukan apa, itu akan didiskusikan. Kejadian (Lapas Sukamiskin) itu penting, karena itu kita menganggapnya bukan oknum lagi, itu sudah sistematik gitu ya," kata Agus di DPR.
Dengan kejadian ini, Agus menyarankan, supaya ada perubahan yang sangat mendasar tentang tata kelola di lapas.
"Tujuan kita memasukan ke lapas itu kan nanti supaya saat kembali ke masyarakat menjadi sadar, menjadi baik lagi. Tapi kalau pengelolaannya banyak korupsi itu kan sangat memprihatinkan," kata dia.
Sel lapas mewah di Sukamiskin ini diketahui setelah adanya OTT KPK. Meski ada buktinya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah adanya sel mewah di Lapas Sukamiskin.
Agus pun menegaskan, sesungguhnya, lapas mewah itu tidak hanya ada di Sukamiskin. Dia pun akan menjabarkannya dalam rapat kali ini.
"Kalau kita lihat kan di banyak tempat suara (laporan lapas mewah) itu sering muncul. Dan suara itu muncul dan terbukti dengan OTT KPK. Bukan hanya di Sukamiskin tapi di banyak tempat. Kita harap ada reformasi mendasar," ujar Agus.
Baca Juga : Mobil Mewah dan Uang Dolar untuk Kalapas Sukamiskin
Tidak hanya sel lapas mewah, Agus menceritakan tentang bobroknya sistem pengawasan di lapas. Informasi yang dia punya, banyak narapidana korupsi di Sukamiskin yang bebas melakukan plesiran.
"Kan kabarnya banyak kan, ada yang di mana suka jalan-jalan," kata dia.
Beberapa hari lalu, KPK menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.
Sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus suap ini sejak April 2018
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara megara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Baca Juga : OTT Kalapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Turut Ditangkap
Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah sebagai pihak penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat sejak Maret 2018 dan Hendry Saputra yang merupakan staf Kalapas.
Sementara sebagai pihak pemberi adalah narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana umum.
Sebagai pihak penerima, Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi
Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.