Dulu Menolak Reklamasi, Kini Anies Tetapkan Pulau G Jadi Kawasan Pemukiman, Guntur Romli: Bukti Munafik

| 22 Sep 2022 16:42
Dulu Menolak Reklamasi, Kini Anies Tetapkan Pulau G  Jadi Kawasan Pemukiman, Guntur Romli: Bukti Munafik
Anies Baswedan (Antara)

ERA.id - Pegiat media sosial Mohamad Guntur Romli menyindir Anies Baswedan usai menetapkan kawasan reklamasi di Pulau G sebagai pemukiman.

Guntur Romli mengatakan kebijakan tersebut sebagai bukti kemunafikan Anies.

"Dulu menolak reklamasi, sekarang menetapkan kawasan reklamasi sebagai pemukiman," jelas Guntur Romli melalui akun Twitternya.

Seperti diketahui,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Salah satu perencanaan wilayah yang diatur dalam regulasi baru ini adalah menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang. Pada zona tersebut, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Selain Pulau G, sejumlah kawasan juga ditetapkan sebagai zona ambang, yakni kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang NCICD.

Terdapat dua kriteria pada zona ambang. Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.

Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan perihal Pulau G yang diarahkan untuk permukiman. Menurut dia, suatu wilayah yang ditetapkan dalam zona ambang belum mendapat kepastian peruntukan.

Hanya saja, Pemprov DKI mengusulkan Pulau G menjadi lahan hunian warga.

Rekomendasi