Sandi: Target Penagihan Lahan Cengkareng Mei 2018

| 06 Dec 2017 11:17
Sandi: Target Penagihan Lahan Cengkareng Mei 2018
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (LEO/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sedang melakukan upaya penagihan atas lahan Cengkareng yang dibeli Pemprov DKI saat era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sandi menargetkan penyelesaian masalah lahan tersebut paling lambat enam bulan lagi, Mei 2018. 

"Kemarin kita melakukan proses hukum penagihan upaya penagihan. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) meminta kita maksimal," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017). 

Sandi memastikan, lahan tersebut masih dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) DKI Jakarta. Sejatinya, kata dia, patut disayangkan jika Pemprov DKI terdahulu mengeluarkan biaya membeli lahan yang ternyata milik sendiri. 

Sampai kini, penanganan lahan Cengkareng masih dalam proses hukum. Hasil dari proses itu nantinya akan menentukan pemanfaatan lahan tersebut seperti apa ke depannya. 

"Dengan proses hukum ini kita akan menentukan apakah itu bisa dijadikan piutang atau dijadikan aset tetap lain," ujar Sandi. 

"Make sure, posisi hukumnya, diclearkan dulu," lanjutnya. 

Sebelumnya, polemik pengadaan lahan di Cengkareng berawal ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta membeli lahan tersebut dengan harga Rp668 miliar. Lahan itu dibeli dari seorang warga bernama Toeti Noelzar Soekarno pada 2015 lalu.

Namun, setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik DKPKP DKI Jakarta. Pihak Pemprov kemudian meminta mediasi dengan Toeti. Tapi Toeti bersikeras bahwa lahan itu miliknya. Hingga kemudian dia menggugat Pemprov DKI  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah melewati tahap persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Toeti. Pemprov DKI diberikan kewenangan menagih pembayaran sebesar Rp668 miliar ke Toeti.

Tags :
Rekomendasi