Pemkot Jakbar Gusur Bangunan di Atas Tanah Milik Pemprov DKI yang Dipakai Lahan Parkir Liar

| 13 Dec 2023 15:41
Pemkot Jakbar Gusur Bangunan di Atas Tanah Milik Pemprov DKI yang Dipakai Lahan Parkir Liar
Pemkot Jakarta Barat menggusur bangunan liar di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Flamboyan, RT 12/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggusur bangunan liar di lahan seluas 13.989 meter persegi (m2) yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Flamboyan, RT 12/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Hari ini kita mengamankan aset pemda untuk kita pagar seluas 13 ribu sekian (meter persegi)," kata Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Indra Patrianto di lokasi pada Rabu (13/12/2023).

Lahan tersebut, kata Indra, ditempati oleh beberapa orang yang mendirikan bangunan liar dan digunakan sebagai lahan parkir liar oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kita merobohkan beberapa bangunan liar yang mengokupasi lahan, tepatnya lahan SMK 53. Lahan ini kepemilikannya Pemprov DKI dan sudah dikelola oleh Dinas Pendidikan dan sudah dibangun SMK 53," kata Indra.

"Kalau sertifikatnya tahun 2021, sudah bersertifikat Pemprov DKI," kata Indra.

Saat mengamankan aset tersebut, pihaknya mengerahkan 150 personel. Menurut Indra, setelah pengamanan dilakukan, lahan tersebut akan dipasangi plang dan dipagari.

"Pasca pengamanan dan pemasangan plang aset, selanjutnya lahan tersebut akan dipagar sehingga nantinya tidak lagi bisa dimasuki orang lain," kata dia.

Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro mengungkapkan, untuk pengamanan aset lahan tersebut sesuai prosedur telah melayangkan surat peringatan SP I dan SP II kepada penghuni yang berada di lahan itu.

Lahan ini dimanfaatkan oknum sejak dua tahun lalu dengan dibuat bedeng-bedeng untuk disewakan jadi tempat parkir mobil dan tempat tinggal. "Dan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga berjalan lancar dan aman," katanya.

Rekomendasi