KPK Sebut Kemenkumham Tak Utuh Jalankan Fungsi Lapas

| 23 Jul 2018 15:57
KPK Sebut Kemenkumham Tak Utuh Jalankan Fungsi Lapas
Rapat kerja KPK dengan Komisi III di Gedung DPR. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan kajian tentang lembaga pemasyarakatan (Lapas) sejak tahun 2008. Namun, temuan KPK tersebut tak dijalankan dengan utuh oleh pihak Kemenkumham RI.

"Bahwa KPK pernah melakukan kajian sejak tahun 2008 tentang lapas, temuannya dan rekomendasinya belum dijalankan secara utuh. Salah satunya tidak ada kode etik yang ketat bagi Dirjen Pas dan Lapas," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief dalam rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Ia juga menilai ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki di antaranya rendahnya keterbukaan informasi pemberiaan asimilasi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, serta rendahnya pemanfaatan IT dalam pelayanan masyarakat.

"Tidak efektifnya sarana pengaduan masyarakat. Jumlah petugas yang terbatas dan ini yang selalu menjadi keluhan over kapasitan yang melebihi 150 persen. Kurangnya pengawas internal kementerian Dirjen Pas pada Lapas, ini saya rasa pikir perlu menjadi catatan Komisi III," tuturnya.

"Saya masih ingat sebelum di KPK saya pernah membantu Dirjen Lapas khususnya untuk penerapan standar minimum rule for the treatment for the prisoner. Dari situ hak-hak napi masih kurang tercapai. Karena itu, over kapasitas tadi," sambungnya.

Menurut Syarief, karena pengalamannya membantu Dirjen Pas, dirinya mengetahui bahwa seharusnya Lapas memiliki standar Internasional dengan dua pengawasan. "Kan seharusnya kalau di Lapas itu berdasarkan standar internasional pengawasnya itu harus dua. Internal dan di luar, di Lapas yang ada sekarang yang internalnya saja on off. Apalagi yang di luar," jelasnya.

"Terus terang kami sudah membahas secara ketat dan kami melihat UU PAS dan Pasal 8 ayat 1 itu jelas dikatakan bahwa petugas pemes sebagaimana dimaksud Pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan di bidang pengamanan. Jadi karena dia adalah penegak hukum maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu," tutupnya.

Rekomendasi