Kain Kiswah Milik SDA Terjual Rp450 Juta

| 25 Jul 2018 14:02
Kain Kiswah Milik SDA Terjual Rp450 Juta
Suasana lelang kain kiswah. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan dari para tersangka kasus korupsi. Dari sejumlah barang yang dilelang, salah satunya adalah kain kiswah milik mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali.

Kain penutup kakbah ini laku terjual hingga Rp450 juta dari harga buka lelang Rp22,5 juta. Kain itu dibeli oleh pengusaha besi tua asal Madura yaitu Muhammad Jufri Saad. Pengusaha ini memang sudah mengincar kain berwarna hitam itu.

"Khusus kain kiswah ini memang mulai seminggu kemarin saya incar sampai sekarang dan Alhamdulillah dapat juga ini," ungkap Jufri kepada wartawan di Gedung Penunjang KPK lantai III, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Kain kiswah ini akan dia jadikan koleksi dan dipajang di rumahnya sehingga tak masalah baginya untuk merogoh kocek hingga Rp450 juta. Bahkan, kalau harga kain itu mencapai Rp1 miliar, dia tak segan-segan menebusnya.

"Untuk yang kiswah itu kalau Rp500 juta kita lawan tuh berapa pun, kalau ada Rp1 miliar aku lawan,” ungkap dia.

Selain berhasil membawa pulang kain kiswah hasil rampasan KPK, Jufri juga berhasil membawa pulang tas kulit berwarna cokelat merek Coach New York, yang ditawarkan dengan harga minimal Rp 1.314.000. Tas kulit itu sebelumnya adalah milik Mochamad Basuki dan R Rahman Agung.

Meski ada mobil mewah, dia yang sudah ikut lelang KPK sebanyak tujuh kali tidak tertarik. Sebab, mobil tersebut tidak memiliki STNK dan BPKB.

"Kalau untuk mobil yang crown dan mercedes-benz itu karena BPKB dan STNK tidak ada dan harganya sekarang lesu. Selain itu kondisinya kurang terawat. Kalau yang tadi mobil mercy kita sudah menawar tertinggi sampai Rp1 miliar," ungkapnya.

Sebagai informasi, proses lelang tersebut KPK ini menggunakan cara e-conventional auction atau dikenal dengan lelang yang diselenggarakan dengan kehadiran peserta. 

Sejumlah barang yang ditawarkan adalah tanah, rumah, kendaraan roda empat, handphone, tas, dan kain kiswah. Barang-barang tersebut adalah barang hasil rampasan dari kasus korupsi atau TPPU yang telah diputus di pengadilan.

Rekomendasi