Cari Bukti Suap Kalapas Sukamiskin KPK Geledah 4 Lokasi

| 27 Jul 2018 07:51
 Cari Bukti Suap Kalapas Sukamiskin KPK Geledah 4 Lokasi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus penerimaan suap yang menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Penggeledahan tersebut dilakukan di Jakarta dan di Bandung.

"KPK melakukan penggeledahan terkait dengan tindak pidana suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Empat lokasi yang digeledah tersebut adalah Rumah Inneke Koesherawaty di Menteng, Jakarta Pusat; Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin; rumah tersangka Hendry Saputra di Rancasari, Bandung; dan rumah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Bojongsoang, Bandung.

Febri menjelaskan penggeledahan dilakukan selama 14 jam. Kegiatan pencarian bukti terkait kasus suap ini dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB.

"Di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, KPK menggeledah ruang kepala lapas dan staff lapas," kata Febri.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK kemudian menyita barang bukti yang terkait dengan pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Barang-barang yang disita itu adalah sejumlah dokumen serta mobil yang ada di rumah Hendry saat tim KPK melakukan penggeledahan.

Sebagai informasi, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7) lalu. Wahid yang baru menjabat 4 bulan itu diduga melakukan jual beli sel tahanan kepada narapidana.

Selain Wahid, KPK juga melakukan menangkap staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi korupsi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu dua unit mobil yaitu satu unit Mitsubhisi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Pajero Sport Dakkar warna hitam, uang dengan total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, handphone, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam operasi tangkap tangan itu pula, KPK menemukan ruangan sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin dalam kondisi kosong. Kedua terpidana itu memang keluar dari kamar mereka karena tengah berobat. Sehingga keduanya memperoleh izin luar biasa.