Eits, tapi kebijakan ini merupakan eksperimen alias coba-coba dan belum permanen lho. Jadi, kalau enggak asyik ya bisa aja dibatalin nih kebijakannya.
"Mulai Senin depan diinstruksikan untuk menyiapkan tempat drop off dan pick up, tempat pengantaran dan penjemputan ojek. Ini sebagai eksperimen dan seminggu besok, masing-masing tempat cari lokasi yang pas sesuai dengan setting desain kantor masing-masing," ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Soal lahan tempat driver ojol itu nongkrong, Anies bilang, itu bakal dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Tentunya, menyesuaikan tempat yang disediakan pengelola gedung.
Kebijakan ini sesungguhnya dikritik oleh Anggota DPRD Fraksi PDIP Steven Setiabudi Musi. Dia bilang, pembangunan halte ojol di DKI Jakarta melanggar aturan. Soalnya, ojol merupakan angkutan umum yang tidak dalam trayek seperti angkot maupun metromini.
Kritik itu ditanggapi sama Anies. Kata dia, soal aturan itu bisa dibuat belakangan. Toh, ini baru ajang coba-coba.
"Jangan terlalu pesimistis. Saya memilih berbuat dan sesudah ini baru gubernur dan membuat instruksi gubernur tapi instruksi gubernur tidak akan dikeluarkan tanpa data dan pengujian di lapangan dulu, dari situ nanti dibuat dokumen legal," kata dia.
Diketahui ada 425 gedung di wilayah adminitrasi Kota Jakarta yang akan disiapkan halte untuk ojol. Gedung-gedung tersebut adalah perkantoran, SKPD, kantor wali kota, puskesmas, rumah sakit, terminal, gelanggang olahraga, dan sebagainya.