Utak-atik Jabatan, Anies Langgar Aturan

| 28 Jul 2018 07:13
Utak-atik Jabatan, Anies Langgar Aturan
Gubernur DKI Anies Baswedan (Leo Dwi Jatmiko/era.id)
Jakarta, era.id - Belum genap setahun menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah beberapa kali merombak Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mulai dari wali kota, bupati, kepala SKPD, hingga Dirut BUMD tak luput dari bidikan mantan Mendikbud ini.

Mendengar sejumlah laporan dari pejabat yang dicopot Anies, Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) terpaksa turun tanggan dengan melakukan penyelidikan ihwal perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta.

Penyelidikan pun diambil dari beberapa pejabat yang dipecat, pemeriksaan terhadap Anies, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

"Hasilnya, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di Iingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7) kemarin.

Seharusnya, kata Sofian, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Untuk itu, KASN memberikan rekomendasi kepada Anies dengan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.

"Gubernur DKI Jakarta diminta segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018," tutur Sofian.

Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka bila pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Rekomendasi