KPK Periksa Dirut PT PJB Terkait Suap PLTU-1 Riau

| 30 Jul 2018 11:14
KPK Periksa Dirut PT PJB Terkait Suap PLTU-1 Riau
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Iwan Agung Firstantara, terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU-1 Riau yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Selain memanggil Iwan, KPK juga memanggil karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Eni.

Tak hanya melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Eni saja, beberapa saksi juga dipanggil untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. Para saksi itu adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, serta Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Heru Basudewo.

Sebelumnya, KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di rumah Menteri Sosial Idrus Marham. Saat itu, Eni tengah menghadiri acara ulang tahun anak dari Idrus Marham.

Setelah gelar perkara selama 1x24 jam, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek PLTU-1 Riau. Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi senyap ini, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan penerimaan keempat dan merupakan komitmen fee untuk Eni.

Selanjutnya sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi