KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait PLTU Riau-1

| 03 Sep 2018 11:20
KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait PLTU Riau-1
Gedung KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK melakukan pemeriksaan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategi I PT PLN.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (3/8/2018).

Selain memeriksa Nicke, KPK juga memeriksa CEO Blackgold Natural Resources Ltd, Rickard Philip Cecil; Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso; dan Kepala Satuan IPP PT PLN M Ashin Sidqi. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini telah ditahan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan serta menahan tiga tersangka terkait pemberian dan penerimaan suap yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited Johannes Budistrisno Kotjo, anggota DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recources Limited. Kemudian, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Idrus diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai 1,5 juta dolar AS dari Kotjo kalau perusahaannya tersebut berhasil memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Tags :
Rekomendasi