KPK Periksa Bupati Bandung Barat Terpilih Terkait Kasus Suap

| 30 Jul 2018 11:34
KPK Periksa Bupati Bandung Barat Terpilih Terkait Kasus Suap
Kantor KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat terpilih Aa Umbara Sutisna. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Abu Bakar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABB (Abu Bakar)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Umbara merupakan pemenang dalam Pilkada 2018 Kabupaten Bandung Barat. Bersama pasangannya, Hengky Kurniawan ia berhasil menyabet suara hingga mencapai 48,53 persen.

Sebagai informasi, tersangka Bupati Bandung Barat Abu Bakar meminta uang kepada sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Permintaan uang tersebut terjadi dalam beberapa pertemuan antara Abu Bakar dengan Kepala SKPD yang dilakukan pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Pada bulan April, Abu Bakar terus menagih permintaannya itu untuk melunasi pembayaran ke sebuah lembaga survei.

Selain menetapkan KPK Bupati Bandung Barat Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati; Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoti. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat.

Sebagai pihak penerima Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi