Gugatan Syarat Cawapres Diharapkan Kelar Sebelum Pendaftaran

| 30 Jul 2018 13:44
Gugatan Syarat Cawapres Diharapkan Kelar Sebelum Pendaftaran
Kuasa hukum Perindo Ricky Margono. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dengan agenda Perbaikan Permohonan. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo. 

Dalam permohonannya, Partai Perindo beranggapan kehadiran frasa 'tidak berturut-turut' dalam rumusan Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No.7/2017 tidak relevan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta MK menyatakan pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi kalau 'tidak berturut turut' itu dihapus, (Jusuf Kalla) masih bisa diajukan kembali (sebagai cawapres). Pak JK dalam hal ini pernah terjeda oleh adanya Pak Boediono, artinya pak JK masih dapat kembali diajukan satu kali lagi masa jabatannya," kata kuasa hukum Perindo Ricky Margono di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Hasil gugatan ini belum dapat diputuskan pada sidang kali ini, mengingat Perindo baru saja memperbaiki legal standing yang bahwa Perindo akan mendukung Jokowi sebagai calon presiden dan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden. 

Oleh karena itu, Ricky meminta kepada Ketua Hakim Panel MK Arief Hidayat agar MK memprioritaskan kasus tersebut dan memutuskan sebelum hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019 pada 10 Agustus mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Arief belum bisa memastikan apakah keinginan Perindo agar diprioritaskan dapat terpenuhi atau tidak.

"Kita juga sudah mengerti (permohonan putusan sebelum tanggal 10). Tapi, saudara juga harus mengerti bawha kita menangani sidang pilkada. Akan kita laporkan seluru permohonan yang saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim," jelas Arief dalam persidangan.

Untuk diketahui, penjelasan Huruf (n) dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun.

Rekomendasi