KPU RI Gerak Cepat Tanggapi Putusan MK yang Ubah Syarat Capres-Cawapres

| 17 Oct 2023 20:13
KPU RI Gerak Cepat Tanggapi Putusan MK yang Ubah Syarat Capres-Cawapres
Ilustrasi KPU (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU Pemilu maupun putusan MK, sehingga dalam konteks putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Komisoner KPU RI Idham Holik di Jakarta, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka kepala daerah yang akan mendaftar sebagai capres-cawapres harus meminta izin dari presiden.

Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden," kata Idham.

"Permintaan izin disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres," imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan segera bersurat ke DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," kata Hasyim.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK meminta aturan baru mengenai syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau menjabat sebagai kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto. Serta dua hakim MK menyatakan alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic.

Rekomendasi